RJ Lino: Kereta Barang Tak Terkait Dwelling Time

Muchamad Nafi
26 Oktober 2015, 18:43
No image
ktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

KATADATA - Masalah waktu tunggu bongkar muat barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok masih menjadi polemik. Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard J Lino mengatakan tidak ada kaitan antara dwelling time dan pembangunan jalur kereta barang ke pelabuhan tersebut. "Dwelling time itu penyelesaian dokumen, bukan kegiatan fisik," kata Lino kepada Katadata, Senin, 26 Oktober 2015.

AnchorMenurutnya, penyelesaian dokumen tersebut di antaranya terkait urusan adiministratif di instansi yang bersentuhan dalam proses bongkar muat barang di pelabuhan. Misalnya, pengurusan dokumen di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan POM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. "Dari Badan POM beres, perdagangan beres, perindustrian beres, urusan itu yang disebut dwelling time," ungkap Lino.

Sayangnya, walau Lino menampik urusan arus lalu-lintas barang dengan dwelling time ini, dia menyatakan tak mempunyai alternatif untuk mengurai masalah yang kerap dikeluhkan oleh pengusaha tersebut. Sebab, hal itu merupakan wilayah pemerintah.

Di sisi lain, dia mengaku tak dilibatkan oleh Satuan Tugas Dwelling Time yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya. "Mau menylesaikan masalah tapi tidak bicara sama orang yang di lapangan, ya bagiamana," ujarnya. (Baca juga: Lebih Tiga Hari, Kontainer di Pelabuhan Priok Terancam Denda Rp 5 Juta).

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono mengatakan hingga kini telah memangkas peraturan terkait perizinan, salah satunya dalam sektor perdagangan. "Dari 32 peraturan mengenai larangan dan pembatasan terkait dengan sejumlah barang impor, 16 aturan sudah dihapus, dilakukan perbaikan atau revisi," kata Agung di gedung BPPT, Jakarta. "Terdapat 12 aturan lagi yang sedang dalam proses penandatanganan."

Menurut Agung, ada empat aturan lain mengenai besi baja, gula, printer foto kopi berwarna, dan garam yang masih memerlukan negosiasi dan hitungan lebih rinci. Langkah Satgas lainnya dalam memperlancar kegiatan di pelabuhan yaitu memindahkan penerapan pelabelan untuk barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Priok ke Cikarang Dry Port, Bekasi. Kebijakan ini, lanjut dia, telah disosialisasikan melalui media dan dipahami oleh para importir. Dari langkah ini, diperkirakan mengurangi dwelling time 0,5-1,0 hari. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...