Dibagi per Wilayah, Direksi PLN Tambah Gemuk

Safrezi Fitra
2 November 2015, 15:51
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
PLN

KATADATA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menambah empat orang direksi. Dengan penambahan ini, jumlah direksi PLN menjadi 12 orang, dari sebelumnya yang hanya delapan orang termasuk direktur Utama.

Penambahan anggota direksi baru PLN tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN pada 30 Oktober 2015. Dalam RUPS, Menteri BUMN menyerahkan surat keputusan yang mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT PLN (Persero) yakni Muhamad Ali, Djoko Rahardjo Abu Manan, Machnizon, dan Haryanto W.S.

Advertisement

Sebelumnya, pada Desember 2014, Menteri BUMN telah mengangkat Sofyan Basyir sebagai Direktur Utama PLN dan tujuh orang direksi lainnya. Tujuh orang direktur yang diangkat adalah Sarwono Sudarto, Nicke Widyawati, Murtaqi Syamsuddin, Supangkat Iwan Santoso, Amin Subekti, Nasri Sebayang, dan Amir Rosidin. (Baca: Belum Setahun Jadi Komut PLN, Bekas Pimpinan KPK Chandra Hamzah Dicopot)

Departemen Humas DPP Serikat Pekerja PLN Riska Martina Sitepu mengkritik penambahan direksi ini. Dia menganggap penambahan direksi adalah bagian dari rencana PLN melakukan pemecahan wilayah kerja di Indonesia.

Martina mengatakan pembagian wilayah kerja tentunya akan membutuhkan beberapa direksi tambahan. Makanya pemerintah membuat kebijakan dengan menjadikan direksi PLN bertambah menjadi gemuk. Namun, dia belum mengetahui keempat orang tersebut akan menempati posisi direktur regional atau non regional, mengingat surat keputusan pengangkatannya pun belum ada.

Dia khawatir pemecahan PLN menjadi per regional, akan membuat adanya perbedaan layanan untuk setiap wilayah. Bisa jadi tarif listrik yang diberlakukan PLN di setiap daerah akan berbeda. Seperti yang sudah terjadi saat ini di Batam dan Tarakan, yang tarif listriknya mahal.

“PLN dipecah per region dan akan terjadi perbedaan tarif listrik antar region. Dampaknya seperti sudah terlihat, tarif listrik lebih mahal,” kata dia kepada Katadata, Senin (2/11).

Terlebih lagi dalam Undang-Undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemecahan per region kemudian dilanjutkan dengan pemecahan per operasi bisnis. Hal ini membuka peluang kepada badan usaha swasta, koperasi dan Badan usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membeli wilayah usaha penyediaan listrik. 

Menteri BUMN Rini Soemarno pernah mengungkapkan rencana penambahan direksi ini sebelumnya. Dia mengungkapkan penambahan direksi merupakan bagian dari restrukturisasi PLN. Direksi baru dibutuhkan untuk menangani persoalan kelistrikan di setiap wilayah regional.  Tugasnya mulai dari pembangunan pembangkit listrik, transmisi, mengurangi gangguan-gangguan dalam penyediaan listrik untuk masyarakat.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement