Investor yang Masuk Kawasan Ekonomi Khusus Dapat 9 Insentif

Safrezi Fitra
5 November 2015, 20:36
infrastruktur
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Pemerintah menjanjikan sembilan fasilitas insentif dan kemudahaan bagi investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur, pemerintah juga mengkaji kemungkinan investor asing bisa mengelola KEK.

Beberapa fasilitas yang akan diberikan berupa insentif pajak, kepemilikan properti bagi asing, hingga urusan pertanahan. Fasilitas yang lebih komprehensif juga diberikan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal. (Baca: Pemerintah Janjikan Kawasan Ekonomi Khusus Bertabur Insentif)

Aturan mengenai insentif ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan PP tersebut sudah dikirimkan kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Diharapkan bisa memberi kepastian, sekaligus memberi daya tarik bagi penanam modal,” kata dia saat memaparkan Paket Kebijakan VI di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).

Sembilan fasilitas yang akan diberikan di KEK, adalah:

  1. Tax holiday untuk kegiatan usaha utama dan tax allowance untuk yang bukan utama. Tax holiday berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 persen hingga 100 persen selama 10-25 tahun untuk investasi di atas Rp 1 triliun. Untuk investasi Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, diberikan selama 5-15 tahun. Tax allowance diberikan dengan mengurangi penghasilan bersih sebesar 30 persen dalam enam tahun. Tarif PPh dividen ditetapkan hanya 10 persen lebih rendah dari tarif normal. Termasuk kompensasi kerugian 5-10 tahun.
  2. Membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean ke KEK dan transaksi antar pelaku di KEK.
  3. Tarif bea masuk dari KEK ke pasar domestik menggunakan ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA). 
  4. Pemberian izin kepada orang atau badan usaha asing bisa memiliki properti dan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin. Bahkan, dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  5. Pengurangan pajak pembangunan pertama sebesar 50 - 100 persen untuk kegiatan pariwisata dan pengurangan pajak hiburan dengan besaran yang sama
  6. Membentuk Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus di KEK, pengesahan dan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), serta perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).
  7. Fasilitas visa kunjungan saat kedatangan diberikan selama 30 hari dan bisa diperpanjang lima kali. Visa kunjungan beberapa kali yang berlaku satu tahun. Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti dan bagi orang asing lanjut usia di KEK.
  8. Mengusulkan badan usaha swasta diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
  9. Administrator juga berwenang menerbitkan izin prinsip dan usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di KEK dan mempercepat penerbitan izin menjadi hanya tiga jam.

Selain sembilan fasilitas tersebut, pemerintah juga sedang mengkaji Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk melihat kemungkinan memperbolehkan asing mengelola KEK. Alasannya, peningkatan KEK kurang optimal bila hanya mengandalkan investor lokal. (Baca: Paket Kebijakan Keenam Bidik Kawasan Ekonomi Khusus)

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...