Kebijakan Pencabutan Subsidi Listrik Ditunda
KATADATA - Pemerintah akan menunda rencana pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik berdaya 900 voltampere tahun depan. Pemberlakuan kebijakan ini akan ditunda selama enam bulan, karena persiapannya belum matang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan kebijakan ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Pemerintah perlu memastikan siapa saja masyarakat yang layak dan perlu mendapatkan subsidi listrik. "Kebijakan subsidi (listrik) dibatalkan, ini perlu persiapan," kata dia di Gedung Lipi, Jakarta, Kamis (5/11).
(Baca: 2016, Subsidi Listrik untuk 20 Juta Pelanggan Dicabut)
Dalam rapat terbatas yang membahas masalah tarif listrik, kemarin sore, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan. Apalagi ada perbedaan data mengenai penduduk miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dengan data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Data pelanggan PLN untuk daya 450 VA mencapai 22 juta. Sementara TNP2K mencatat data penduduk miskin hanya 15 juta orang. Makanya, perlu ada rekonsiliasi dan penyisiran antara data PLN dengan TNP2K. Karena antara data penduduk miskin dengan data pelanggan harus sesuai. Ini penting untuk memastikan agar kebijakan subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran.