Perluas Basis Pajak, Pemerintah Akan Turunkan Pajak Penghasilan

Muchamad Nafi
10 November 2015, 19:38
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah sedang mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dan perorangan yang berlaku mulai tahun depan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana ini dimaksudkan agar wajib pajak tetap menempatkan dananya di dalam negeri setelah masa pengampunan pajak (tax amnesty) usai.

Saat ini, pemerintah memang sedang getol mengegolkan rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Harapannya, beleid tersebut dapat mendongkrak penerimaan negara dari uang tebusan wajib pajak yang melaporkan hartanya melalui skema tax amnesty. (Baca juga: Tax Amnesty Tak Menjamin Uang Kembali ke Indonesia).

Bila tarif PPh diturunkan, Bambang berharap wajib pajak nyaman menunaikan kewajibannya membayar pajak. “Tax amnesty jalan dulu. Baru kami masuk mengenai penurunan PPh. Besarnya akan kami sesuaikan dengan pelaksanaan tax amnesty,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, kemarin.

Sayangnya, dia belum mau menyampaikan besaran penurunannya. Saat ini, tarif PPh badan mencapai 25 persen dari laba perusahaan. Sedangkan PPh orang pribadi 5 hingga 30 persen dari penghasilan bulanan atau tahunan. Nah, tax amnesty yang diikuti penurunan tarif PPh diperkirakan memperluas basis pajak. Karena itu, kementeriannya juga sedang menggodok revisi Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Sebelumnya, sempat bergulir bahwa tarif PPh badan akan diturunkan menjadi 17,5 - 17,8 persen. Angka ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan ketika masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Tujuannya, untuk menghindari transfer laba perusahaan (profit shifting) ke luar negeri seperti Singapura.

Menanggapi rencana itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan perlu riset yang mendalam mengenai potensi yang bisa didapat dari kebijakan tersebut. Jika rendahnya kepatuhan wajib pajak karena tingginya tarif, mungkin kebijakan ini akan berpengaruh. (Baca pula: Menteri Keuangan: Tax Amnesty Hanya untuk Pidana Fiskal dan Pajak).

Sayangnya, menurut dia, rendahnya kepatuhan wajib pajak lebih disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. “Indonesia sudah beberapa kali menurunkan tarif pajak, tapi penerimaan juga tidak naik secara signifikan,” kata Prastowo kepada Katadata, Selasa, 10 November 2015.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...