Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral kepada KPK

Yura Syahrul
16 November 2015, 19:12
Direktur Utama Pertamina, Dwi Sucipto
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto

KATADATA - Hasil audit investigatif Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tampaknya tak lama lagi akan bergulir ke ranah hukum. Hasil yang mengindikasikan penyimpangan di tubuh anak usaha PT Pertamina (Persero) pada kurun waktu 2012-2015 ini  sudah berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku telah menerima surat resmi dari KPK pada Jumat lalu (13/11), yang meminta hasil audit Petral. "Pagi tadi (Senin) sudah kami tindaklanjuti dan kirim (hasil audit) ke KPK," katanya di Jakarta, Senin (16/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan audit forensik asal Australia, Kordamentha, telah merampungkan audit investigatif Petral. Pertamina telah menyerahkan hasil audit itu kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Dari hasil audit itu, menurut Sudirman, ditemukan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk BBM di Petral.

Pihak ketiga itu turut campur mulai dari mengatur proses tender, membocorkan informasi mengenai harga penawaran, hingga menggunakan instrumen karyawan Petral untuk memenangkan hasil tender tersebut. Akibat praktik tersebut, Pertamina dan Petral, bahkan masyarakat luas, dirugikan karena tidak memperoleh harga yang optimal. Yaitu, harga yang terbaik ketika impor minyak mentah dan produk BBM.

(Baca: Sebelum Proses Hukum, Menteri Rini akan Bahas Audit Petral dengan Jokowi)

Meski sudah menyerahkan dokumen hasil audit kepada KPK, menurut Dwi, Pertamina masih memiliki dua pekerjaan rumah. Yaitu, menindaklanjuti hasil audit di internal perusahaan dan tindakan hukum. “Pertamina tentunya yg bersifat corporate action,” imbuhnya. Tindakan perusahaan itu terkait dengan dugaan keterlibatan orang dalam dan pihak ketiga yang membocorkan informasi dan mengatur proses tender minyak mentah dan produk BBM.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...