Kalla akan Laporkan Setya Novanto ke Penegak Hukum

Yura Syahrul
17 November 2015, 13:30
jokowi-dan-jusuf-kalla
KATADATA
Jokowi dan Jusuf Kalla

KATADATA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan membawa kasus pencatutan nama dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke proses hukum. Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, kasus pencatutan nama terkait skenario perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia ini masih menunggu penyelesaian secara politik.

“Biar DPR (dulu). Setelah langkah politik, kami selesaikan secara hukum,” kata Kalla seusai menjadi pembicara kunci dalam acara “Tempo Economic Briefing” di Jakarta, Selasa (17/11).

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melaporkan kasus dugaan pencatutan nama Jokowi dan Jusuf Kalla terkait skenario perpanjangan kontrak Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, kemarin (16/11). Dalam surat berkop Menteri ESDM perihal “Laporan Tindakan Tidak Terpuji Sdr. Setya Novanto” kepada pimpinan MKD, yang salinannya dimiliki Katadata,  Sudirman mengungkapkan, Ketua DPR Setya Novanto bersama seorang pengusaha bernama M. Reza Chalid (MR) telah beberapa kali memanggil dan bertemu dengan pimpinan Freeport Indonesia.

laporan Sudirman Said ke MKD
 

 Dalam pertemuan ketiga yang berlangsung tanggal 8 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di suatu hotel di kawasan SCBD, Sudirman menjelaskan, Setya menjanjikan suatu cara penyelesaian kelanjutan kontrak Freeport. Politikus Partai Golkar ini juga meminta agar Freeport memberikan saham Freeport kepada Jokowi dan Kalla.

Kalla mengaku dirinya marah mendengar Setya mencatut namanya untuk meminta bagian saham kepada Freeport. “Mundur atau tidak (dari Ketua DPR), itu urusan DPR,” katanya. Karena itu, setelah penyelesaian secara politik melalui MKD rampung, Kalla akan membawa kasus tersebut ke proses hukum.

Wakil Presiden tidak khawatir gonjang-ganjing kasus itu akan menimbulkan kegaduhan politik. Sebaliknya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menyelesaikan kegaduhan politik.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement