Enam Pemda Telah Dapat Jatah Saham di Blok Migas

Safrezi Fitra
18 November 2015, 15:24
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menyerahkan jatah 10 persen saham blok migas kepada pemerintah daerah. Hingga saat ini sudah ada enam pemerintah daerah yang mendapatkan jatah saham (participating interest/PI) tersebut.

“Pemda yang sudah dapat PI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja, kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Untuk Jawa Tengah, Kementerian ESDM mengeluarkan surat Nomor 5664/13/MEM.M/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang PI 10 persen untuk Blok Muriah. Jawa Barat mendapatkan PI atas Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Dari data Kementerian ESDM, Pemda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat sebelumnya telah menandatangani MOU untuk pengelolaan blok Sebuku. Sedangkan pemda Kalimantan Timur telah mendapatkan PI 10 persen untuk Blok Mahakam.

Selain itu, ada juga satu pemda lagi yang akan diberikan PI, yakni pemda Maluku untuk Blok Masela. Saat ini keputusan mengenai pemberian PI untuk Pemda Maluku masih menunggu persetujuan revisi rencana pengembangan (PoD) I Lapangan Abadi Blok Masela.

Wiratmaja belum bisa menentukan berapa banyak pemda yang akan menerima PI hingga akhir tahun ini. “Pemda yang lain masih dibahas,” ujarnya. Dia juga tidak menyebutkan berapa pemda yang telah mengajukan PI untuk blok migas yang ada di daerahnya kepada Kementerian ESDM.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 35/2014 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, daerah mendapatkan PI sebesar 10 persen blok migas yang berada diwilayahnya. Pengelolaan blok migas oleh pemerintah daerah dilakukan melalui badan usaha yang dimiliki oleh daerah tersebut (BUMD).

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...