Belum Usut Setya Novanto, Mahkamah DPR Persoalkan Status Sudirman Said

Yura Syahrul
23 November 2015, 19:16
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR/MPR

KATADATA - Setelah menggelar sidang hari Senin ini (23/11), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum bisa menyikapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, masih ada beberapa hak yang perlu diverifikasi sebelum mengambil keputusan menindaklanjuti atau menolak laporan tersebut.

Ketua MKD DPR Surahman Hidayat menyatakan suasana rapat mahkamah hari ini berlangsung dinamis dan saling adu argumen. “Tapi kami adalah manusia yang terbatas ilmu dan wawasan sehingga keputusannya belum hari ini. Dilanjutkan besok (Selasa) sore,” kata anggota DPr dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini di Gedung DPR, Jakarta.

Hal pertama yang perlu diverifikasi adalah posisi hukum atau legal standing Sudirman ketika melaporkan perkara tersebut ke MKD. Mengacu kepada Peraturan Tata Beracara di MKD DPR Pasal 4 ayat 5, menurut Surahman, pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh tiga elemen masyarakat. Pertama, pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. Kedua, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Ketiga, masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

Adapun dalam kasus ini, Sudirman Said mengadukan Setya Novanto sebagai Menteri ESDM yang menggunakan kop surat kementeriannya tersebut. Hal inilah yang memicu perdebatan di antara anggota MKD, perihal kelayakan status Sudirman sebagai pelapor. Untuk memastikan kelayakan legal standing tersebut, MKD akan memanggil pakar hukum bahasa.

Hal yang kedua adalah verifikasi barang bukti, yaitu hasil rekaman dan transkrip pembicaraan antara Setya Novanto dengan seorang pengusaha dan pihak PT Freeport Indonesia. Surahman menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara transkrip dan rekaman. Dalam laporan yang disampaikan Sudirman kepada DPR, pembicaraan ketiga tokoh itu selama 120 menit. Namun, Sudirman hanya menyerahkan rekaman yang berdurasi 11 menit 38 detik. Karena itu, muncul kekhawatiran adanya bagian-bagian rekaman yang telah diedit sehingga dapat menyesatkan MKD dalam mengambil keputusan. 

Untuk itulah, MKD memberikan waktu selama 14 hari kepada Sudirman untuk melengkapi data tersebut. Setelah dua hal itu bisa dipenuhi, barulah MKD dapat menentukan sikap: menindaklanjuti atau menolak laporan Sudirman tersebut. Surahman juga belum mau memastikan adanya bagian dalam rekaman tersebut yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden karena MKD belum masuk tahap pembahasan laporan.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...