Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen

Yura Syahrul
25 November 2015, 17:34
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah akan segera membuka sektor usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) bagi investor asing. Saat ini, pemerintah tengah membahas batasan porsi kepemilikan asing di sektor bisnis itu berikut persyaratan-persyaratan lainnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai batasan kepemilikan asing di sektor e-commerce. Usulannya adalah sektor e-commerce terbuka untuk investasi asing dengan porsi kepemilikan maksimal 33 persen saham.

Advertisement

Meski begitu, nilai investasi asing yang masuk tersebut juga dibatasi, yaitu minimal US$ 15 juta. Tujuannya adalah membatasi investasi asing yang masuk tersebut hanya ke perusahaan e-commerce skala menengah atas. Alhasil, perusahaan-perusahaan pemula alias start up lokal masih bisa tumbuh dan berkembang.

Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia juga pernah mengusulkan kepada pemerintah agar sektor e-commerce dapat terbuka untuk investor asing. Dengan begitu, para pemodal asing, terutama dari AS, bisa masuk dan mengembangkan perusahaan e-commerce di Indonesia.

(Baca: Ke Amerika, Jokowi Cari Dana Bagi Industri E-commerce Lokal)

Sekadar informasi,  mengacu kepada Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014, bidang usaha e-commerce masih tertutup untuk asing dan diperuntukkan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 100 persen. Padahal, saat ini bisnis tersebut terus berkembang pesat dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai US$ 130 miliar pada 2020 mendatang.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement