Mangkir Lagi, Reza Chalid Akan Dipanggil Paksa MKD

Muchamad Nafi
3 Desember 2015, 18:49
Jejaring Bisnis Mr. R
Katadata

KATADATA - Semestinya, Muhammad Reza Chalid hadir di persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), hari ini. Namun pemilik sejumlah perusahaan migas, seperti Gold Manor, Global Resources, dan GT Energy, ini tak terlihat batang hidungnya di komplek Senayan, Jakarta.

Mahkamah Kehormatan akan meminta keterangannya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Setya dan Reza dua kali menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin untuk membicarakan perpanjangan kontrak perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu yang akan berakhir pada 2021. (Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport).

Karena pertemuan-pertemuan itulah Setya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan. Mahkamah menjadwalkan Reza dan Maroef memberi keterangan pada hari ini. Sayang, hanya Maroef yang datang. Sumber Katada mengatakan, Reza sudah terbang ke Singapura.

Menyikapi hal tersebut, MKD sedang menyiapkan pemanggilan kedua terhadap Reza. “Nanti kami bicarakan (pemanggilan kedua),” kata anggota MKD Supratman Andi Agtas, ketika jeda sidang, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 3 Desember 2015. (Baca juga: Jusuf Kalla: Freeport, Skandal Terbesar di Indonesia).

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pemanggilan kedua pasti dilakukan. Keterangan Reza praktis dibutuhkan untuk membuka kasus ini makin gamblang. Apabila kembali mangkir, MKD akan memanggil Reza secara paksa. “Pada panggilan ketiga, akan kami panggil paksa,” kata Junimart.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR, Mahkamah memang memiliki kewenangan tersebut. Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf e disebutkan bahwa Mahkamah berwenang, “memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan dan atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih dan atau melanggar ketentuan.”

Karena itu, Supratman akan meminta MKD juga memanggil sejumlah orang yang terkait dalam rekaman tersebut, takkk terkecuali Setya Novanto. Supratman berharap, para pihak yang dipanggil oleh MKD dapat segera memenuhi pemanggilan dan mengikuti sidang agar permasalahan ini cepat selesai. (Lihat pula: Terungkap, Bos Freeport Ancam Indonesia ke Arbitrase).

Sebelumnya, MKD juga berencana memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan. Pasalanya, namanya disebut hingga 66 kali dalam rekaman tersebut. Bahkan, dia diduga punya peran penting atas sejumlah proyek bila mengacu percakan di Pacific Place pada 8 Juni tersebut.  

Selain Luhut, Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ada pula sejumlah tokoh nasional mucul dalam rekaman yang membuat heboh tersebut. Misalnya ada Prabowo Subianto, Megawati Sukaroputri, Hatta Radjasa, dan Fahri Hamzah.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...