Cegah PHK, Paket Kebijakan Ketujuh Pangkas Pajak Karyawan

Muchamad Nafi
4 Desember 2015, 17:46
Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

KATADATA - Di tengah ekonomi yang masih lesu, pemerintah terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi. Karena itu, di paket kebijakan ekonomi ketujuh, satu di antara tujuannya, yakni mencegah pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran di industri padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setidaknya ada dua insentif yang diberikan kepada industri padat karya. Pertama pelonggaran Pajak Penghasilan pribadi (PPh 21). Kebijakan ini keluar karena pengusaha setuju memberikan data jumlah karyawan dan berminat atas fasilitas ini. Apalagi data tersebut sudah dibuka di Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS).

“Dulu, 2008, itu dunia usaha nggak mau kalau harus membuka semua data karyawannya. Sekarang, katanya sudah terlanjur dibuka melalui BPJS, ya sudah sekalian saja,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 4 Desember 2015. “Artinya diberi fasilitas PPh 21 nya 50 persen.” (Baca juga: Kini, Dalam Tiga Jam Investor Dapat Sembilan Fasilitas Perizinan). 

Fasilitas lain yang diberikan kepada industri padat karya yakni pengurangan pajak atau tax allowance. Di sektor lain, ada pula sertifikasi tanah untuk petani. Namun paket ini masih akan dibahas dalam sidang kabinet di Istana.

Di tempat lain, Bank Indonesia menyatakan belum menyiapkan rencana baru dalam paket kebijakan ketujuh untuk mengantisipasi kenaikan Fed Rate. Alasnnya, kata Direktur Eksekutif Kebijakan Fiskal dan Moneter BI Juda Agung, kebijakan sebelumnya sudah cukup untuk mengantisipasi kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat tersebut.

“Kami kan sudah siapkan dari awal, termasuk SDBI (Sertifikat Deposito Bank Indonesia) valas. Itu bagian dari persiapan itu,” tutur dia. (Baca: Evaluasi Rampung, Paket Kebijakan Ketujuh Diumumkan Besok).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...