Menuai Protes, Kemendag akan Revisi Dua Aturan Kemudahan Impor

Yura Syahrul
7 Desember 2015, 17:35
Tom Lembong
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan Tom Lembong

KATADATA - Pemerintah akan merevisi dua aturan menteri perdagangan yang terkait dengan impor. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Permendag No. 70 Tahun 2015 Tentang Angka Pengenal Importir. Beleid yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid I tersebut menuai protes dari pelaku industri di dalam negeri karena kemudahan impor dikhawatirkan akan mematikan industri domestik.

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan, revisi dua peraturan tersebut diharapkan segera rampung pada pekan depan. "Keputusan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kami akan revisi dengan membuat Permendag baru," katanya saat berbicara dalam diskusi yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (7/12).

Selama ini, Lembong mengakui dua aturan itu dirasakan masih sangat sulit dijalankan di lapangan. Karena itu, revisi beleid tersebut merupakan kesempatan untuk mengatur aspek-aspek operasional bagi para importir produsen agar tetap dapat mengimpor barang jadi. "Ini penting untuk kelangsungan usaha mereka (produsen)," katanya.

Lembong juga membuka opsi untuk memberikan kelonggaran berupa tambahan waktu transisi bagi pelaksanaan Permendag tersebut. Apalagi, tahun 2015 ini akan segera berakhir dan importir harus segera memulai aktivitasnya untuk kuartal I tahun depan. Dengan menyederhanakan aturan impor tersebut, revisi beleid itu secara tidak langsung untuk memperlancar ekspor.

Seperti diketahui, Permendag No. 87 ini mencantumkan pembebasan impor atas tujuh sektor tanpa verifikasi. Ketujuh sektor tersebut adalah mainan anak, kosmetik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan peralatan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan lainnya, pakaian jadi, serta makanan dan minuman.

Regulasi tersebut memicu protes dari pelaku industri dalam negeri karena pemerintah dianggap tidak berniat memajukan industri dalam negeri dengan kemudahan impor tersebut. Bahkan, hal ini juga menjadi sorotan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani yang menerima protes dari kalangan industri karena dianggap tidak mendukung industri nasional. Franky juga sempat mengutarakan bahwa pihaknya akan menyurati Lembong terkait hal ini. "Kami akan segera memberitahu beliau (Lembong) mengenai peraturan ini," kata Franky.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...