Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak

Muchamad Nafi
10 Desember 2015, 18:10
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Di tengah perdebatan perlu tidaknya pengampunan pajak, pemerintah malah mengusulkan masa tax amnesty itu diperpanjang. Sebelumnya, para pengutang pajak hanya dikasih kesempatan delapan bulan untuk menebus kewajibannya. Namun dalam draf baru Rancang Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang didapat Katadata, disebutkan waktunya menjadi setahun.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 tentang periodesasi pengampunan pajak. Bagi perusahaan atau orang yang mengajukan permohonan pada Januari hingga Maret 2016 maka tarif uang tebusannya hanya dua persen. Tarif ini kemudian naik menjadi empat persen jika mengajukan pengampuna  dari April sampai Juni 2016. Terakhir, bila mengajukan surat permohonan dari Juli sampai akhir 2016, tarif tebusannya menjadi enam persen. (Baca: Beleid Pengampunan Pajak di Pengujung 2015 Dinilai Tak Efektif).

Advertisement

Sayang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama belum mau menjelaskan alasan rencana penambahan masa pengampunan ini. “Untuk penjelasan tentang tax amnesty saya belum bisa berikan klarifikasi apa-apa, karena masih dalam pembahasan,” kata Mekar, yang akrab disapa Toto ini, kepada Katadata, Kamis, 10 Desember 2015.

Efektivitas rencana beleid ini kemudian menjadi polemik. Termasuk bila waktunya makin panjang. Namun, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menyatakan optimistis akan kesuksesan rencanan tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah melakukan survei terhadap 10 ribu pengusaha Indonesia. Dari survei tersebut pemerintah yakin pengusaha yang diampuni akan menanamkan uangnya di Indonesia sekitar US$ 100 miliar atau sekira Rp 1.360 triliun. “Itu paling sedikit, dari dalam dan luar negeri,” ujar Sofyan.

Efek berantai dari keputusan tersebut, kata Sofyan, pengusaha akan berani menggunakan dananya untuk menggerakan ekonomi atau menempatkannya di perbankan. Dampak posistif lebih lanjut, dia memperkirakan setengah dari dana yang di deposito itu masuk ke penerimaan pajak. (Baca pula: Perluas Basis Pajak, Pemerintah Akan Turunkan Pajak Penghasilan).

Penjelasannya seperti ini. Selama ini banyak yang takut menggunakan uangnya karena khawatir ada jerat pajak. Bila diampuni, mereka kemungkinan menempatkannya dalam bentuk deposito. “Bunga deposito dibayar, pajak juga dibayar,” kata Sofyan. Dia percaya melalui amnesty sebagian uang itu bisa menggerakan industrialisasi dan ekonomi Indonesia. Apalagi bila berhasil menarik dana dari luar negeri. “Saya percaya tax amnesty betul-betul melupakan kesalahan yang lama.”

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement