Uji Forensik, MKD Minta Rekaman Setya Novanto ke Kejaksaan

Muchamad Nafi
10 Desember 2015, 13:31
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR

KATADATA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik kali ini benar-benar membuat Mahmakah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) sibuk. Setelah menggelar serangkaian sidang pada Rabu hingga Senin lalu, hari ini Mahkamah meminta rekaman asli percakapan segitiga antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin ke Kejaksaan Agung.

“Sesuai keputusan rapat internal, kami hari ini akan menemui Jaksa Agung untuk meminta barang bukti orisinal dalam bentuk handphone,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Junimart Girsang sebelum meninggalkan gedung DPR, di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015. (Baca juga: Dituding Setya Bersaksi Palsu, Sudirman: Lihat Saja Siapa yang Bohong!).

Sidang Mahkamah bermula dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, pada pertengahan bulan lalu, yang mengadukan Setya Novanto karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan Reza Chalid dan Maroef di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Atas pengaduan ini, Mahkamah menggelar sidang dengan saksi Sudirman Said pada Rabu pekan lalu dan hari berikutnya memeriksa Maroef Sjamsuddin. Kedua sidang berjalan secara terbuka. Awal pekan ini, giliran Ketua DPR Setya Novanto yang dipanggil. Sayang, pengadilan tersebut tertutup.

Semestinya, masih ada satu saksi kunci lagi yang akan diperiksa, yakni Riza Chalid. Walau telah dijadwalkan hadir bersama Maroef, saudagar itu tak kunjung datang. Rupanya, Mahkamah kesulitan melacak keberadaan tokoh yang kerap dikaitkan dengan bisnis tak sedap dalam perdagangan minyak tersebut. Bahkan, mereka menyatakan bingung mesti menyerahkan ke mana surat panggilan tersebut.

Alhasil, setelah rapat internal, Mahkamah Kehormatan memutuskan akan fokus pada alat bukti. Karena itulah mereka mendatangi Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 10.25 tadi pagi, rombongan pimpinan MKD -Surrahman Hidayat, Junimart Girsang, dan Kahar Muzakir- menemui Jaksa Agung HM. Prasetyo, meminta rekaman asli. Alat bukti ini akan dibawa ke Markas Besar Polri untuk dilakukan uji forensik.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...