Akhir "Percaloan" Freeport, Setya Novanto Mundur

Muchamad Nafi
16 Desember 2015, 22:10
Jejak Kontroversi Setya Novanto
Katadata

KATADATA - Setelah jeda skors, sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dimulai kembali malam ini. Tidak seperti sidang awal, pertemuan lanjutan untuk mendengarkan pandangan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Surahman Hidayat dan Kahar Muzakir, sempat berjalan tertutup.    

Di tengah rapat tersebut tersiar kabar Setya Novanto mundur dari Ketua DPR. Benar, ketika sidang dibuka kembali menjelang pukul 21.00, Surahman membacakan surat pengunduran diri tersebut. “Untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat,” demikian pernyataan Setya kepada piminan DPR RI yang dibacakan Surahman, Rabu, 16 Desember 2015.

Pengunduran diri ini tentu menjadi antiklimaks dari persidangan di Mahkamah Kehormatan yang sudah berjalan sejak dua pekan lalu. Tarik-ulur tak hanya terjadi di ruang persidangan. Berbagai intrik terjadi seperti pergantian anggota MKD di pertengahan hingga di hari terakhir putusan. Akbar Faizal, anggota MKD dari Fraksi NasDem menjadi bagian terakhir dalam tambal sulam ini. (Baca: Dicoret dari Sidang Setya, Akbar: Saya Akan Lawan!)

Yang juga mengejutkan publik adalah penilaian akhir anggota MKD. Fraksi Gerindra dan Golkar yang dari awal persidangan selalu mempermasalahkan legal standing pengadu dan validasi alat bukti, bahkan bermaksud menutup sidang terhadap Setya ini, malah menetapkan Setya melakukan pelanggaran berat. Mereka yang memilih opsi ini yaitu Dimyati Natakusuma dari PPP, M. Prakosa (PDIP), Sufmi Dasco dan Supratman dari  (Gerindra), lalu Adies Kadir, Ridwan Bae, dan Kahar Muzakir dari Golkar.

Sementara itu, sembilan anggota lainnya menyatakan pelanggaran Setya Novanto tergolong sedang. Yang memilih alternatif tersebut yaitu Darizal Bazir dan Guntur Sasongko dari Demokrat, Junimart Girsang dan Riska Mariska dari PDIP, Maman Imanulhaq (PKB),  Victor Laiskodat (NasDem), Sukiman dan Ahmad Bakri dari PAN, serta Syarifuddin Suding (Hanura).

Langkah mengejutkan tersebut, menurut Akbar Faizal, rupanya salah satu strategi kubu Sang Ketua DPR. “Ini adalah skenario penyelamatan Setya Novanto yang terlambat,” kata Akbar. (Baca: Skandal Freeport, Luhut: Akhiri Semua Kegaduhan Ini!).

Dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan, kedua opsi pelanggaran tersebut memang mempunyai konsekuensi berbeda. Bila kata akhir Mahkamah Kehormatan memutuskan melakukan pelanggaran sedang maka teradu akan dipindahkan keanggotaanya dalam alat kelengkapan DPR atau dicopot dari jabatan di pimpinan DPR.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...