Dicoret dari Sidang Setya, Akbar: Saya Akan Lawan!

Muchamad Nafi
16 Desember 2015, 15:44
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

KATADATA - Menjelang sidang putusan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, situasi politik makin panas. Akbar Faizal, anggota Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dari Fraksi Partai NasDem dinonaktifkan oleh pimpinan DPR mulai hari ini.

Dalam surat yang ditandatangai oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Akbar diberhentikan sementara berdasarkan laporan anggota MKD lainnya, Ridwan Bae. Politikus Partai Golkar itu mengadukanAkbar karena dianggap melanggar kode etik dengan membocorkan hasil rapat internal Mahkamah kepada publik. “Dasarnya adalah bahwa saya dalam posisi teradu oleh seorang yang sejak awal mau menghentikan kasus ini. Bernama Saudara Ridwan Bae,” ujar Akbar di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015. (Baca: Jelang Sidang Putusan Setya, Jokowi “Kirim” Dua Pesan ke MKD).

Padahal, Akbar lebih dahulu melaporkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan lainnya yaitu Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir dengan tuduhan pelanggaran kode etik karena menghadiri konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus ini. Akbar menilai kehadiran ketiga koleganya menjadikan MKD tidak independen.

Namun, laporan tersebut terganjal di pimpinan DPR. Indikasinya, surat tersebut belum diproses. Sementara itu, surat Ridwan Bae yang muncul belakangan malah mendapat akses mulus di meja pimpinan DPR. (Baca juga: Skandal Freeport, Luhut: Akhiri Semua Kegaduhan Ini!).

Walau begitu, Akbar tidak memperdulikan surat pencoretan dirinya dari Mahkamah Kehormatan. Dia akan berusaha mengikuti persidangan. Dengan kontelasi seperti ini, kata Akbar, lembaga legislatif ini kembali menunjukan tontonan yang luar biasa memalukan. “Saya akan lawan! Dan akan tetap masuk ke dalam dan meminta agar sidang terbuka,” kata Akbar dengan suara keras.

Lebih jauh, politikus Partai NasDem ini menilai penonaktifan dirinya merupakan sekenario yang dibangun dalam memutus kasus ini. Tujuannya, agar suara dalam persidangan seimbang sehingga ketika dilakukan voting Mahkamah Kehormatan memutuskan Setya Novanto tidak terbukti melanggar kode etik. (Lihat juga: Panggilan Kedua MKD, Riza Chalid Kembali Mangkir).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...