Penerimaan Tahun Depan Tertolong Pengampunan Pajak

Muchamad Nafi
16 Desember 2015, 19:53
Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Ekonomi yang masih lesu membuat pemasukan uang ke negara seret. Penerimaan pajak tahun depan diperkirakan hanya mencapai Rp 1.280 triliun. Angka tersebut lebih rendah 6,5 persen dari target tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun. Itu pun dengan asumsi 82 persen penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai, yakni sekitar Rp 1.061 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan tantangan ekonomi tahun depan berasal dari kenaikan suku bunga Amerika Serikat (Fed Rate) dan pelambatan ekonomi Cina. Dampaknya, penerimaan negara pun tak bisa terlalu tinggi. Bila mengacu pada asumi persentase penerimaan tahun ini, Prastowo memperkirakan pajak yang masuk tahun depan hanya Rp 1.280 triliun dari target Rp 1.368,5 triliun.

Advertisement

Menurutnya, asumsi tersebut bisa tercapai bila mengindahkan beberapa hal. Misalnya, ada upaya khusus dalam perbaikan administrasi. Langkah lain yang menolong adalah pengampunan pajak atau tax amnesty. (Baca: Setoran Pajak Seret, Pemerintah Tambah Utang untuk Menambal Defisit).

Prastowo menghitung kebijakan ini bisa menyumbang Rp 58,5 triliun. Perhitungan itu berdasarkan data Tax Justice Network pada 2010. Ketika itu diketahui aset keuangan Indonesia di negara yang pajaknya rendah atau tax haven seperti Singapura sebesar US$ 331 miliar, sekitar Rp 5.844 triliun. Angka ini setengah dari Produk Domestik Bruto Indonesia. Bila tarif uang tebusan pengampunan pajak lima persen, akan terkumpul penerimaan pajak Rp 43,7 sampai 58,5 triliun.

“Kenaikan 15 persen (target penerimaan pajak pemerintah di 2016) masih wajar. Naik Rp 220 triliun itu sudah termasuk tax amnesty. Lebih dari itu, ekonomi Indonesia bisa terkontraksi,” kata Prastowo dalam acara “Perpajakan 2016: Strategi dan Tantangan” di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.

Namun, dia meminta pemerintah membedakan besaran uang tebusan bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang dananya kurang dari Rp 5 miliar. Dalam draf RUU Pengampunan Pajak yang dimiliki Katadata, disebutkan tarif tebusan pajak sebesar dua persen, empat persen, dan enam persen, tergantung periode pengajuan permohonan pengampunan. Selain itu, harus ada insentif bagi wajib pajak yang meminta pengampunan lalu menempatkan kembali dananya di dalam negeri atau repatriasi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement