Harga Gas Industri Turun, Penerimaan Negara Susut Rp 1,5 Triliun

Arnold Sirait
22 Desember 2015, 19:49
migas
KATADATA

KATADATA - Kebijakan pemerintah menurunkan harga gas untuk industri akan mulai berlaku Januari tahun depan. Di satu sisi, kebijakan tersebut akan menurunkan penerimaan negara. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan itu akan membawa efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.  

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, payung hukum penurunan harga gas untuk industri akan segera diterbitkan pemerintah. Bentuknya adalah peraturan presiden (Perpres). “Tadi kami bahas Perpres harga gas, Januari mulai berlaku," katanya seusai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (22/12).

(Baca : Produsen Keberatan Jika Harga Gas Diatur Pemerintah)

Wiratmaja menghitung, kebijakan tersebut akan mengurangi penerimaan negara sebesar US$ 104 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun setiap tahun. Pasalnya, bagi hasil dari kontrak hulu minyak dan gas bumi (migas) yang diterima pemerintah otomatis akan berkurang.

Meski begitu, dia optimistis kebijakan tersebut akan menghasilkan efek berantai di masa depan. Penurunan harga gas diharapkan mampu menggairahkan kembali kegiatan industri, seperti industri baja. Kalau industri baja menggeliat maka akan berdampak pula ke industri atau sektor usaha yang menggunakan produk baja sehingga berujung pada peningkatan perekonomian.

(Baca : Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...