Pemerintah akan Rilis Aturan Perdagangan Bebas di Dalam Negeri

Yura Syahrul
30 Desember 2015, 10:54
Peti Kemas Ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

KATADATA - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri, pada 23 Desember lalu. Selanjutnya, beberapa kementerian diminta segera merampungkan aturan teknis terkait insentif perdagangan bebas di dalam negeri tersebut sebelum akhir tahun ini.

Inpres yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu bertujuan mempercepat dan memperluas peningkatan investasi dan pengembangan industri nasional. Caranya dengan memanfaatkan hasil produksi dari sumber daya dalam negeri untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Advertisement

Presiden menginstruksikan kepada lima pejabat tersebut untuk membuat dan mengawasi kebijakan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement). Fasilitas itu diberikan untuk kegiatan usaha industri di kawasan atau tempat tertentu yang menggunakan bahan baku, komponen, dan barang penolong yang diimpor dan dari dalam negeri.

Secara lebih rinci, ada tiga peraturan teknis yang harus segera dibuat oleh Menteri Keuangan. Pertama, peraturan penangguhan bea masuk yang dikenakan atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong. Pasalnya itu akan digunakan untuk memproduksi barang oleh pelaku usaha di dalam kawasan atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Kedua, peraturan terkait tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyerahan dalam negeri atas bahan baku, komponen, dan barang penolong yang berasal dari produksi dalam negeri maupun antarkawasan atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Ketiga, peraturan mengenai pengenaan bea masuk nol persen atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong untuk memproduksi barang di dalam kawasan industri atau tempat yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri. Syarat mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen itu adalah barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 40 persen.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement