Memicu Kegaduhan, Pemerintah Tunda Pungutan Dana Energi

Arnold Sirait
4 Januari 2016, 20:22
BBM Subsidi
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Setelah memantik kontroversi selama sepekan terakhir, pemerintah akhirnya memutuskan penundaan kebijakan pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang mendompleng penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Keputusan tersebut muncul setelah para menteri yang terkait dengan sektor energi melaporkan hasil rapat koordinasinya kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin sore (4/1).

Dalam rapat terbatas dengan Presiden tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, masih ada beda pendapat mengenai pungutan DKE. Terutama mengenai belum adanya dasar hukum yang kuat untuk memayungi kebijakan tersebut. Hal itulah yang menjadikan alasan utama pemerintah menunda pungutan dana energi.

(Baca : Pungutan Dana Ketahanan Energi Bisa Dianggap Ilegal)

“Dana energi ini tidak jadi ditarik besok (Selasa, 5 Januari 2016). Nanti akan dibahas pada waktu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) diajukan,” kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menjelaskan, pemerintah akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas rencana pungutan DKE itu. Dengan begitu, pemerintah mendapatkan dasar hukum yang kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Pasalnya, pemerintah memandang dana ketahanan energi masih sangat diperlukan. Dana itu nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan. “Komitmen pemerintah pada 2025, 23 persen energi dihasilkan dari energi baru terbarukan,” imbuh Darmin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membenarkan jika kebijakan pungutan dana energi ditunda sampai dengan pembahasan APBNP 2016 yang diperkirakan dilakukan Maret mendatang. Alasannya agar memiliki dasar hukum yang kuat. “Ditunda agar lebih kuat landasannya."

Sudirman semula memperkirakan dana ketahanan energi selama satu tahun dapat terkumpul sebanyak Rp 15 triliun. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk dua pos, yaitu membangun jaringan listrik di desa-desa terpencil dengan energi baru dan terbarukan dan untuk riset energi.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...