Jokowi ke Singapura, Pemerintah Evaluasi Pengelola Kawasan Batam

Muchamad Nafi
5 Januari 2016, 18:12
Kawasan Industri
KATADATA | Arief Kamaludin
Antrean truk pengangkut batu dalam proses konstruksi kawasan industri terintegrasi Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur.

KATADATA - Pemerintah mengkaji peran otoritas di kawasan industri Batam. Hal ini mengingat kerap terjadi tumpang tindih kebijakan di wilayah tersebut. Akibatnya, pengusaha atau investor merasa terbebani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tumpang tindih kewenangan terjadi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, agar tingkat investasi di sana terjaga, hari ini dia menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kawasan tersebut. 

Advertisement

Sayangnya, rapat koordinasi tersebut belum membuahkan hasil yang konkrit. Untuk itu, rakor terkait revitalisasi Batam dan Kepulauan Riau akan dilanjutkan minggu depan. Setelah tergambar solusinya, Darmin akan memaparkannya kepada Presiden Joko Widodo.

“Persoalan utama di sana adanya tumpang tindih kewenangan. Arahnya, bagaimana membuat itu tidak ada overlaping,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2016. (Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Percepatan Kawasan Industri).

Rakor ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Agraria Ferry Mursidan Baldan. Hadir pula Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.  

Franky mengatakan rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas kunjungan Presiden ke Singapura. Hasilnya, ada sejumlah masukan dari pengusaha negara tersebut terkait iklim dan efektivitas investasi di Batam. Karena itu, rakor berfokus mengkaji kepastian iklim penanaman modal agar Batam makin menarik, juga kawasan serupa di sekitarnya. 

“Kunjungan Presiden ke Batam merupakan sinyal bahwa Batam penting. Sekarang lebih ke arah mengkonkritkan supaya iklim investasi Batam jadi lebih baik sehingga investor terpikat tidak hanya di Batam, tapi juga Bintan dan Karimun,” kata Franky. (Lihat pula: Pemerintah Genjot Investasi Industri Berorientasi Ekspor)

Dahulu, ketika membangun kawasan tersebut pemerintah membentuk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Ketika daerah itu dikembangkan, Otorita Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor lokal dan asing.

Dalam mengelola kawasan tersebut, BP Batam mendapatkan wewenang dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang. Misalnya, perizinan industri plastik dan scrap plastik, alat pertanian, mesin fotocopy dan printer berwarna, pemasukan barang modal bukan baru, bongkar muat, pelabuhan khusus, dan pelepasan kapal laut.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement