Kejar Target 2016, Pemerintah Bidik Wajib Pajak Pribadi

Muchamad Nafi
11 Januari 2016, 16:31
Bambang Brodjonegoro
KATADATA
Bambang Brodjonegoro

KATADATA - Pelambatan ekonomi dan sejumlah faktor menyebabkan penerimaan pajak tahun lalu tak mencapai target. Karena itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menggenjot penerimaan pajak pada 2016 dengan strategi khusus. Salah satunya, Kementerian akan berfokus mengejar Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP). Cara ini dinilai lebih efektif dibandingkan hanya bergantung pada Wajib Pajak Badan atau Perusahaan.

Menurut Bambang, pada 2015, penerimaan dari wajib pajak pribadi terbilang sangat minim, walaupun penerimaannya melebihi target. “Jadi tahun 2016 ini temanya fokus pada WP-OP. Karena secara jumlah masih sangat kecil,” kata Bambang di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin, 11 Januari 2016 .

Selama ini, kata Bambang, penerimaan pajak sangat bergantung kepada wajib pajak badan usaha. Ketergantungan ini memiliki implikasi besar. Ketika ekonomi bagus, penerimaan pajak penghasailan badan naik. Sebaliknya, bila ekonomi terpuruk maka penerimaan pajak penghasilan badan juga menurun. Hal inilah yang mendorong Kementerian Keuangan beserta jajaran Direktorat Jenderal Pajak akan fokus pada wajib pajak orang pribadi.

Di sisi lain, dalam situasi perlambatan ekonomi, penerimaan pajak dari perusahaan akan turun dan seiring dengan itu perusahaan pun bisa bangkrut. Namun orang yang memiliki perusahaan tidak serta-merta bangkrut. “Orangnya masih kaya. Jadi orang tersebut masih bisa membayar PPh pribadi dengan benar,” kata Bambang. Yang menjadi masalah, menurut Bambang, wajib pajak pribadi tidak membayarkan secara benar.

Ditemui di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan hal serupa. Ia mencatat masih banyak penduduk Indonesia, terutama kelas menengah, yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. “Saya punya data kelas menengah Indonesia yang belanjanya sehari Rp 100 - 200 ribu mencapai 129 juta. Sedangkan WP-OP yang terdaftar baru 27 juta. Bayangkan selisihnya,” ungkap Ken.

Oleh karena itu, untuk memperkecil selisih tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan mempermudah pembuatan NPWP. Caranya, untuk membuatnya dapat dilakukan di kantor pajak mana saja dan tidak perlu syarat aneh-aneh. Hanya dengan miliki kartu tanda penduduk, seseorang dapat langsung memilikinya. (Baca juga: Dapat Rp 72 Triliun dalam 17 Hari, Menkeu: Saya Jadi Tax Collector).

Bambang juga menyiapkan beberapa perbaikan agar penerimaan pajak lebih baik. Selain menggenjot penggunaan NPWP perorangan, sistem IT penerimaan pajak akan diperbaikai. “Transaksi dilakukan real time. Misal, hari ini beli buku di toko x, nah, yang dibeli itu akan langsung di-record oleh DJP, bulan depan toko itu menyetor PPn, jumlahnya sudah pasti,” ujar Bambang. 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...