Terbuka untuk Asing, Pemerintah Godok Pajak E-Commerce Kakap

Yura Syahrul
15 Januari 2016, 12:54
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah tengah berupaya merampungkan revisi aturan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi investor asing alias Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perdagangan secara online (e-commerce). Rencananya, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepemilikan asing pada e-commerce kakap namun bakal dipungut pajak.   

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, pemerintah tengah membahas 31 usulan inisiatif terkait penyusunan peta jalan (roadmap) usaha e-commerce di Indonesia. Dari sisi investasi berupa bidang usaha e-commerce terbuka untuk investor atau pemodal asing.

“Kalau dulu tertutup, nanti akan terbuka. Ini sejalan dengan memacu investasi langsung asing (foreign direct investment) ke Indonesia,” katanya seusai rapat koordinasi (rakor) tentang revisi DNI di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis malam (14/1) Rapat itu juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

(Baca: Pemerintah Targetkan Pembahasan DNI Selesai Dua Pekan Lagi)

Meski begitu, investor asing hanya boleh masuk ke e-commerce bermodal besar saja. Sementara e-commerce kecil yang segmennya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan modalnya di bawah Rp 10 miliar, tetap tertutup bagi investor asing. “UKM yang Rp 10 miliar harus tertutup, diproteksi. Tapi yang di atas, yang besar, apalagi yang tiriliunan rupiah (modalnya) akan 100 persen (terbuka bagi asing). Yang besar marketplace kami harapkan 100 persen (terbuka),” kata Rudiantara.

Namun, pemerintah masih mematangkan rencana membuka e-commerce untuk investor asing karena terkait dengan banyak kepentingan. Antara lain dari sisi sistem pembayaran e-commerce, berupa keinginan Bank Indonesia (BI) mengintegrasikan sistem pembayarannya di Indonesia. Sebab, selama ini transaksi ke luar negeri oleh e-commerce asing tidak masuk dalam sistem perbankan Indonesia.

Selain itu, terkait dengan perpajakan. Rudiantara menyatakan, ada aturan yang bisa dipakai, yaitu pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1 persen dan pajak UMKM e-commerce yang sudah berlaku saat ini.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...