Ganjal RUU Tax Amnesty, DPR Minta Jokowi Keluarkan Ampres

Yura Syahrul
18 Januari 2016, 19:24
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR

KATADATA - Keinginan pemerintah mempercepat penerbitan undang-undang pengampunan pajak alias Tax Amnesty untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini, masih terhambat. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan adanya kesepakatan politik terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo, yang bisa berwujud Amanat Presiden (Ampres).

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno mengakui, ada persoalan politik yang menghambat pembahasan draf rancangan UU Tax Amnesty di DPR. Anggota dewan baru mau mulai membahas beleid tersebut setelah presiden mengeluarkan Ampres. Amanat itu merupakan kesepakatan politik bahwa RUU Tax Amnesty akan dibahas bersamaan dengan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pada sidang paripurna DPR 17 Desember tahun lalu, DPR dan pemerintah sudah sepakat dua beleid tersebut akan dibahas secara bersamaan. Selain itu, ada kesepakatan pertukaran pihak pengusul yaitu RUU Tax Amnesty menjadi usulan pemerintah sedangkan revisi UU KPK dialihkan menjadi usulan DPR. Karena itulah, DPR meminta pembahasan dua beleid itu dilakukan bersamaan pada masa sidang awal tahun ini.

“Memang pemikiran awalnya supaya dibicarakan bersama-bersama karena dua RUU ini kan sensitif, seperti bola panas, mudah disalahartikan (masyarakat),” kata Hendrawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (18/1).

(Baca: Dukung Tax Amnesty, Jokowi: Tidak Usah Ragu, Presiden Jamin)

Di satu sisi, DPR memahami bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginginkan pembahasan RUU Tax Amnesty segera dilakukan sehingga bisa diundangkan dalam masa sidang periode ini yang berakhir 11 Maret mendatang. “Drafnya diperbaiki terus (oleh pemerintah) karena ada masukan baru. Dengan begitu, aturan tersebut bisa segera menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan pengampunan pajak dalam tahun ini.

Namun, di sisi lain, DPR mempertanyakan nasib pembahasan revisi UU KPK yang telah selesai dikaji oleh DPR. Sesuai dengan kesepakatan, seharusnya pembahasan beleid itu berjalan bersamaan dengan RUU Tax Amnesty. Tujuannya untuk menghindari tudingan miring yang berkembang selama ini bahwa revisi UU KPK untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut sedangkan RUU Tax Amnesty untuk mengampuni para pengemplang pajak.

(Baca: Menimbang Perekonomian, Pemerintah Akan Revisi Target Pajak)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...