Belum Bayar US$ 530 Juta, Ekspor Freeport Dihentikan

Arnold Sirait
29 Januari 2016, 18:29
freeport 1.jpg
Dok Freeport

KATADATA -  PT Freeport Indonesia sampai saat ini belum memenuhi syarat izin ekspor yang diminta pemerintah. Padahal izin ekspor perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu berakhir kemarin. Akibatnya, anak usaha Freeport McMoran itu tidak bisa mengirim produk tambangnya ke luarnegeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan sampai saat ini Kementeriannya belum menerbitkan rekomendasi ekspor untuk Freeport Indonesia. Pasalnya, perusahaan itu belum memenuhi dua persyaratan yang diajukan pemerintah (Baca: Ekspor Tambang Freeport Terancam Dihentikan).

Pertama, Freeport mesti membayar bea keluar lima persen dari harga jual untuk setiap hasil tambang yang mereka kirim ke luar negeri. Selain itu Freeport juga harus membayar uang US$ 530 juta sebagai bukti keseriusan dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. “Belum dilengkapi persyaratannya. Bea cukai (yang menghentikan ekspor), bukan saya,” kata Bambang di Gedung Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Menurutnya, persyaratan yang diajukan pemerintah tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan hal tersebut, Kementerian Energi menggelar rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Rapat ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji dan Inspektur Jenderal Kementerian Energi Mochtar Husein. Rapat berlangsung tertutup. (Baca : Freeport Janji Mulai Bangun Smelter Pertengahan 2016).

Rapat tersebut, salah satunya, membahas syarat perpanjangan izin ekspor Freeport terutama mengenai uang jaminan sebesar US$ 530 juta. Di sinilah, kata Bambang, pentingnya pelibatan kepolisian dan kejaksaan, yakni agar kedua instansi itu -juga BPKP- mengetahui proses perpanjangan izin ekspor ini. Ia mengklaim ketiga lembaga yang mengikuti rapat menilai tidak ada pelanggaran hukum apabila Kementerian Energi meminta dana kompensasi pembangunan smelter sebesar US$ 530 juta.

Uang jaminan itu merupakan bentuk keseriusan Freeport membangun smelter. Jika mengacu Peraturan Menteri Energi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, untuk mendapatkan izin ekspor maka kemajuan pembangunan smelter paling sedikit 60 persen dari target setiap enam bulan. Namun sampai saat ini pembangunan smelter Freeport baru mencapai 14 persen. (Baca : Pemerintah Isyaratkan Beri Izin Ekspor Freeport)

Untuk itu, Bambang meminta Freeport memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah jika ingin ekspornya terus berlangsung. “Suruh dia komen dulu. Sini ngomong mulu, kan tidak bagus,” ujar dia. Dalam beleid itu pun, uang jaminan tersebut bisa dicairkan apabila ada kemajuan pembangunan smelter. Mengenai volume ekspor Freeport bila sudah diizinkan, dia memperkirakan sampai akhir tahun ini mencapai satu juta ton.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...