Kementerian Perhubungan Tolak Hak Ekslusif Kontraktor Kereta Cepat

Muchamad Nafi
29 Januari 2016, 11:46
Ignasius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan

KATADATA - Negosiasi perjanjian kontrak pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung masih alot. Akibatnya, hingga kini PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) belum mengantongi izin usaha proyek infrastruktur tersebut.

Kementerian Perhubungan menyatakan satu di antara yang menghambat penerbitan izin yakni karena KCIC meminta hak eksklusif di jalur tersebut. Mereka tak ingin ada jalur kereta lain sepanjang Jakarta – Bandung. Karena permintaan ini, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko mengatakan Kementerian belum menandatangani perjanjian konsesi. (Baca: Diresmikan Jokowi, Izin Proyek Kereta Cepat Belum Rampung).

Menurutnya, pemberian hak eksklusif melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena berpotensi menimbulkan penguasaan tunggal. “Amanah Undang-Undang tersebut tidak boleh ada monopoli, jadi boleh dong yang lain bisa bersaing dengan KCIC. Utamanya, di situ yang belum sepakat,” kata Hermanto melalui pesan singkat kepada Katadata, Kamis, 28 Januari 2016.

Selain itu, belum keluarnya izin pembangunan juga dipicu oleh tarik-ulur keinginan KCIC untuk mendapatkan jaminan apabila pembangunan kereta cepat merugi. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan bersikukuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh dikeluarkan bagi proyek ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo. “Jangan sampai merugikan keuangan negara. Makanya belum ada kesepakatan sampai sekarang,” ujar Hermanto.

Sebelumnya Hermanto mengatakan KCIC mulai mengajukan perubahan kebijakan dengan meminta ganti rugi dari pemerintah apabila proyek ini merugi. Namun Kementerian menampiknya. Bahkan menekankan bahwa konsesi pengelolaan kereta cepat oleh KCIC dibatasi palimg lama 50 tahun tanpa ada masa perpanjangan.  (Baca: Izin Belum Keluar, Jonan: Kelayakan Kereta Cepat Urusan Menteri BUMN).

Selain itu, Kementerian juga mensyaratkan bahwa setelah 50 tahun proyek ini tidak boleh ada hutang dan seluruh prasarana harus dalam kondisi baik ketika dikembalikan kepada negara. “Pak Menteri (Ignasius Jonan) meminta 50 tahun saja dan tidak bisa diperpanjang. Ini biar KCIC berusaha dulu,” kata Hermanto.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...