Investor Swasta Dapat Banyak Insentif untuk Bangun Kilang Bontang

Arnold Sirait
9 Februari 2016, 16:03
kilang cilacap
Katadata

KATADATA -  Pemerintah akan memberikan aneka kemudahan kepada investor yang berminat membangun kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur. Kemudahan ini diberikan agar investor tertarik membangun kilang di dalam negeri sehingga tujuan akhirnya dapat menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah sedang membahas persiapan pembangunan kilang Bontang. Untuk mematangkan rencana itu, pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ini dihadiri oleh Menteri ESDM, pejabat eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta PT Pertamina (Persero). 

Dalam rapat tersebut disepakati sumber pendanaan dan pembiaayan proyek kilang Bontang dilakukan melalui skema Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Meski merupakan kerjasama pemerintah dan swasta, Pertamina dilibatkan sebagai penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) tersebut. Pertamina bertugas melakukan perencanaan, mencari badan usaha pelaksana, serta penyiapan dan penandatanganan transaksi kerjasama.

(Baca: Pemerintah Siapkan Surat Penugasan Pertamina Bangun Kilang)

Dengan skema tersebut, menurut Sudirman, investor mendapatkan kemudahan dalam memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada di Bontang seperti listrik, perpipaan dan pelabuhan. “Seluruh fasilitas ini bisa dipakai dengan biaya 0 rupiah. Jadi investor yang akan mengambil ini tidak akan dikenakan biaya karena akan mengurangi investasi secara signifikan,” kata dia usai rapat di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/2).

Untuk lebih menarik investor, pemerintah juga sedang mempertimbangkan perpanjangan insentif pajak (tax holiday). Tax holiday yang tadinya hanya diberikan 10 tahun diusulkan menjadi 15 tahun. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan kepastian mengenai pembeli produk olahan kilang. Dalam Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, Pertamina dapat menjadi pembeli dari produk olahan kilang tersebut.

Rapat koordinasi tersebut juga menyetujui rencana detail tata ruang Kota Bontang. Persetujuan ini diperlukan untuk menyelesaikan sertifikasi lahan. Dari 600 hektare lahan yang dibutuhkan, baru separuhnya yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Agraria . Lahan tersebut milik Kementerian Keuangan. Rencana detail tata ruang ini juga diperlukan untuk penetapan lokasi kilang oleh Gubernur Kalimantan Timur dan syarat untuk melakukan lelang.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...