Pemerintah Harap 3.966 Izin Tambang Bermasalah Tuntas Mei 2016

Arnold Sirait
15 Februari 2016, 18:12
tambang-batubara.jpg
KATADATA/

KATADATA - Pemerintah terus berupaya menata perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Sampai dengan pertengahan tahun ini ditargetkan tidak ada lagi izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah atau belum berstatus clean and clear (CnC). Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah bekerjasama dengan kepala daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan saat ini ada 3.966 IUP yang belum berstatus CnC. Dia ingin permasalahan itu dapat segera diselesaikan. “Target Mei 2016, 3.966 izin usaha pertambangan itu bisa selesai,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). Akan ada tambahan penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun, jika masalah izin ini selesai. (Baca: Royalti Batu Bara Dikaji Ulang)

Advertisement

Sudirman yakin target ini bisa tercapai dengan adanya aturan baru yang dia terbitkan akhir tahun lalu. Yakni Peraturan Menteri (permen) ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam permen ini, kepala daerah diberi kewenangan dalam penataan IUP. Gubernur juga memiliki kewenangan untuk memberikan  sanksi kepada pemegang IUP yang masih belum menuntaskan kewajibannya sampai dengan waktu yang telah ditentukan.

Saat ini juga sudah ada koordinasi supervisi (Korsup) antara pemerintah dan KPK. Untuk memastikan koordinasi supervisi ini berjalan lancar, hari ini juga diadakan rapat di Kantor KPK, Jakarta. Rapat ini dihadiri Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, KPK dan 32 gubernur yang memiliki tambang mineral dan batu bara di daerahnya.

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat ini terkait sanksi bagi pengusaha tambang yang tidak menuntaskan kewajibannya. Tindakan yang bisa diambil pemerintah adalah mengurangi luas wilayah, penghitungan kembali koordinatnya, dan diminta memenuhi persyaratan yang masih memungkinkan. Pemberian sanksi dilakukan setelah teguran lisan dan tulisan, pengusaha tidak juga menjalankan kewajibannya. Sanksi terakhir bisa sampai dengan pencabutan IUP.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement