30 Persen Industri di Batam Ancam Hengkang ke Luar Negeri

Safrezi Fitra
20 Februari 2016, 13:00
Kawasan Industri
Arief Kamaluddin | Katadata

KATADATA – Karut marut pengelolaan Batam telah mulai berpengaruh serius pada iklim investasi. Sekitar 30 persen investor yang ada di Batam mengancam akan hengkang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau Nuryanto mengatakan beberapa perusahaan tersebut bergerak di bidang otomotif, elektronik, dan berbagai macam bidang lainnya. Mereka berniat untuk pindah ke negara lain, seperti Malaysia dan Vietnam.

“Alasannya di Batam tidak kompetitif, karena ada negara lain yang lebih baik manajemennya. Makanya ini kami benahi,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) Batam di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/2).

Di sisi lain, perebutan kewenangan antara pengelola Badan Pengelolaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam menyulitkan investor ketika ingin berinvestasi di kawasan ini. Hal inilah yang akan dibenahi oleh pemerintah. (Baca:  Jokowi: Industri Harus Dibebaskan dari Aturan yang Berlebihan)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lebih dari lima kali menggelar rapat terbatas bersama kabinetnya untuk membahas masalah dualisme kewenangan di Batam. “Dualisme ini akhirnya menimbulkan keraguan investasi, keraguan investor untuk melakukan penanaman modal di kawasan BBK,” kata Jokowi.

Jokowi pun meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan pilihan opsi-opsi terkait dengan penyelesaian masalah ini. Makanya Kemenko Perekonomian menggelar rapat koordinasi hari ini. Hasilnya, kata Nuryanto, BP Batam akan dibubarkan. Kewenangan dan pengelolaan kawasan Batam akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.

Ada masa transisi dalam peralihan ini sekitar dua bulan hingga satu tahun. Dalam masa transisi, Pemerintah akan membuat semacam Dewan Nasional Batam yang bertempat di Jakarta dan bermitra dengan Dewan Provinsi yang berlokasi di Batam. "Nantinya kalau masa transisi kita pindahkan ke Dewan Provinsi sebelum kita serahkan ke Kotamadya Batam," ujar Nuryanto. (Baca: Dorong Industri, Menteri Darmin Fokus pada Dua Bidang Usaha)

Sebagai informasi, ketika membangun kawasan tersebut pemerintah membentuk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Dalam pengembangannya, Otorita Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor lokal dan asing.

Dalam mengelola kawasan tersebut, BP Batam mendapatkan wewenang dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang. Misalnya, perizinan industri plastik dan scrap plastik, alat pertanian, mesin fotocopy dan printer berwarna, pemasukan barang modal bukan baru, bongkar muat, pelabuhan khusus, dan pelepasan kapal laut. Namun saat ini terjadi tumpang tindih kewenangan terjadi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...