Urus Izin Hak Guna Bangunan Selesai Dalam Dua Hari

Maria Yuniar Ardhiati
24 Februari 2016, 18:21
Gedung pertumbuhan
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA – Pemerintah akan memangkas proses pengurusan izin hak guna bangunan (HGB). Ini adalah salah satu upaya untuk mengejar target peringkat ke-40 dalam indeks kemudahan usaha (Ease of Doing Business) tahun depan.

“Bukan hanya untuk menjawab survei Bank Dunia, tapi agar percepatan pelayanan untuk HGB di bawah 5.000 meter persegi bisa dirasakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, usai rapat koordinasi membahas Ease of Doing Business di kantornya, Jakarta, Rabu (24/2). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan mengatakan pihaknya baru saja menandatangani Peraturan Menteri (permen) terkait perizinan HGB hari ini. Nantinya investor bisa mengurus perizinan HGB melalui sistem online. Prosesnya pun akan dipersingkat menjadi hanya dua hari. Sebelumnya proses perizinan ini memakan waktu hingga berbulan-bulan. (Baca: Kejar Target Kemudahan Usaha, BKPM Akan Tambah Satu Deputi

Dalam proses perizinan online, investor bisa memperoleh dua informasi. Pertama, peta yang menggambarkan sebaran bidang tanah berdasarkan jenis hak. Selain itu, peta mengenai transaksi jual beli tanah dan zona tanah bisa diakses. Kedua, informasi berkas. Investor dapat mengakses informasi tersebut menggunakan kode batang atau barcode. Dengan sistem ini, pemohon bisa melacak keberadaan aplikasi perizinan yang diajukannya.

Untuk tahap awal, pengurusan izin HGB seperti ini baru bisa dilakukan di lima kota, yakni Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika berhasil, nantinya akan menyusul penerapannya di kota-kota lain. Kementerian ATR akan membentuk direktorat di setiap kota yang menggunakan proses digitalisasi. Saat ini Lombok, Mataram, Gorontalo dan Makasar sedang bersiap-siap memberlakukan proses perizinan HGB online ini. (Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani mengklaim sebelum ada kebijakan ini, proses perizinan di wilayahnya sudah cepat. Investor bisa mendapat kemudahan layanan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Proses perizinan ini hanya memakan waktu empat hari.

Menurut Risma, Bank Dunia melakukan kesalahan pencatatan saat survei. Makanya peringkat Indonesia hanya naik sedikit dibandingkan tahun lalu. "Misalnya untuk bangunan, kami punya empat hari, tapi yang ditulis (World Bank) 44 hari kalau tidak salah. Untuk TDP, kami sudah bisa online untuk pendaftaran langsung, tapi ditulis 30 hari," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...