Tax Amnesty Diganjal DPR, Ditjen Pajak Bisa Adu Kewenangan

Yura Syahrul
25 Februari 2016, 16:22
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin
Direktorat Jenderal Pajak (KATADATA | Arief Kamaludin)

KATADATA - Sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berniat menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amensty), berpotensi mengancam target penerimaan pajak tahun ini. Agar DPR menyetujui kebijakan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa saling adu kewenangan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyayangkan kemungkinan tertundanya pemberlakuan tax amnesty. Selain bakal mengancam penerimaan negara tahun ini, hal itu  dapat menurunkan kepatuhan para wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak membutuhkan kepastian aturan untuk membuat perkiraan dan rencana usaha ke depan.

Advertisement

Selain itu, menurut dia, sekarang merupakan momentum yang pas untuk menerapkan pengampunan pajak. Apalagi, belanja negara yang tinggi menuntut penerimaan yang besar pula. Untuk itu, dia menantang Ditjen Pajak menggunakan kewenangannya seperti halnya DPR. “Saya mau provokasi Ditjen Pajak, ada indikasi tax amnesty diganjal DPR. Tidak apa-apa. Bisa main nih,” ujar Prastowo dalam acara media gathering Ditjen Pajak di Bali, Kamis (25/2).

Adu kewenangan yang dimaksud adalah memeriksa kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan begitu, wajib pajak juga akan menjadi disiplin melaporkan SPT secara benar. “Misalnya uji SPT ketua fraksi, Ketua DPR. Masuk aja ke permainan itu, adu kewenangan. Ini alat pemukul yang efektif,” ujarnya.

(Baca: Perubahan APBN 2016 Menunggu Kepastian Tax Amnesty)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement