Pemerintah Siapkan Skenario Revisi APBN Tanpa Tax Amnesty

Yura Syahrul
29 Februari 2016, 12:10
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

KATADATA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih berharap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa berlaku tahun ini untuk menambah penerimaan anggaran negara. Meski begitu, pemerintah mulai bersikap realistis dengan mempersiapkan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 tanpa memperhitungkan penerimaan dari kebijakan tax amnesty.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah masih menunggu kepastian pemberlakuan tax amnesty sebelum merevisi anggaran negara tahun ini. Walau tak bisa memastikan kebijakan itu karena tergantung persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi APBN 2016 masih bisa dilakukan paling lambat Juli mendatang.

Advertisement

“Kami tetap menunggu (tax amnesty), melihat perkembangannya,” kata Bambang kepada Katadata melalui pesan singkat, Minggu (28/2). Sembari menunggu kepastian jadi-tidaknya kebijakan tersebut, Bambang mengaku tengah mempersiapkan beberapa skenario APBN Perubahan 2016 dengan atau tanpa adanya tax amnesty.

Bambang pernah menyatakan, tax amnesty penting untuk mengukur potensi penerimaan negara 2016. Apalagi dengan penurunan harga minyak dunia, penerimaan negara diperkirakan merosot Rp 90 triliun. Belum lagi selisih antara penerimaan dan target (shortfall) pajak ditaksir mencapai Rp 200 triliun. “Kapanpun diterapkan (tax amnesty) pasti efektif untuk penerimaan, baik jangka pendek ataupun panjang,” katanya.

(Baca: Tax Amnesty Diganjal DPR, Ditjen Pajak Bisa Adu Kewenangan)

Namun, jika kebijakan tersebut gagal dilaksanakan, Bambang mempertimbangkan pemotongan belanja negara dalam jumlah besar. Adapun menambah utang untuk menambal defisit anggaran, merupakan opsi akhir.

Seperti diketahui, pemerintah mengandalkan kebijakan pengampunan pajak untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Dalam RUU Tax Amnesty, pemerintah menjanjikan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Berdasarkan perhitungan tahun lalu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut sebesar Rp 60 triliun.

DPR telah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Namun, belakangan, pemerintah berdasarkan kesepakatan dengan DPR memutuskan menunda revisi UU KPK. Hal tersebut membuat nasib pembahasan RUU Tax Amnesty jadi tidak jelas.

Sebelumnya, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai pemerintah seharusnya mengajukan segera perubahan APBN 2016. Pasalnya, pemerintah harus mengkalkulasi ulang penerimaan negara untuk menopang belanja lantaran penerimaan pajak terancam terus melorot di tengah melemahnya ekspor dan harga komoditas. “Harus ada antisipasi kalau tax amnesty tidak jalan karena tarik-menarik politik. Belanja harus ada penyesuaian nantinya,” kata dia.

Selain penyesuaian pos penerimaan dan belanja, David menilai perubahan APBN 2016 perlu dilakukan untuk merevisi asumsi harga minyak. “Asumsinya (harga minyak ICP dalam APBN 2016) sebesar US$ 50 per barel, sekarang sudah (turun) menjadi US$ 30 perbarel,” katanya.

(Baca: Kejatuhan Harga Minyak Kurangi Penerimaan Negara Rp 90 Triliun)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement