Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas

Safrezi Fitra
29 Februari 2016, 13:21
Migas
Katadata

KATADATA - Pelaku usaha industri minyak dan gas bumi mengeluhkan pelaksanaan program peningkatan penggunaan produk lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Mereka menilai pemerintah masih minim melakukan pengawasan terhadap implementasi program TKDN pada industri penunjang migas di dalam negeri.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan tidak semua produk lokal yang digunakan Ephindo adalah 100 persen produk dalam negeri. Dia mencontohkan salah satunya produk pipa yang dibelinya dari perusahaan lokal. Menurut dia, produk pipa yang digunakannya tidak sepenuhnya produk dalam negeri, tapi dihitung masuk dalam TKDN.

Pipa tersebut diimpor dari Cina, masih polos dan belum diulir. Kemudian masuk ke industri di Batam untuk dibuat ulirnya. Dengan demikian, pipa ini dianggap sebagai produk dalam negeri. Praktik ini membuat harga produk lokal tersebut menjadi 30 persen lebih mahal dibandingkan produk yang sama jika diimpor langsung dari Cina. (Baca: TKDN Peralatan Hulu Migas Masih Rendah)

“TKDN tanpa pengawasan dan pembinaan industri lokal akan mengembangkan praktek praktek monopoli yang membengkakkan harga,” ujarnya kepada Katadata, akhir pekan lalu.

Moshe mengatakan pada dasarnya industri migas mendukung program TKDN. Namun, jika harga produk dalam negeri lebih mahal dari impor, malah akan membuat industri migas tidak efisien. Padahal dengan kondisi harga minyak yang rendah saat ini, Industri migas harus bisa mengurangi biaya dan melakukan efisiensi besar-besaran. Hal ini pun bisa merugikan negara. Karena negara harus mengganti semua biaya yang dikeluarkan kontraktor lewat cost recovery.

Menurut dia, perdagangan bebas yang terkontrol adalah yang ideal dengan membiarkan pasar yang menentukan penggunaan produk lokal atau impor.  Pemerintah hanya perlu memberikan dukungan kepada perusahaan lokal agar bisa bersaing, salah satunya dengan memberikan insentif. Di sisi lain, iklim investasi dalam negeri juga harus ditingkatkan dengan deregulasi dan fokus kepada usaha lokal. (Baca: Penggunaan Barang Lokal di Tambang Mineral Sudah 91 Persen)

TKDN Migas
TKDN Migas (Katadata)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat pada 2015 pencapaian TKDN di sektor hulu migas secara keseluruhan mencapai 64 persen. Capaian ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54 persen.

Meski demikian, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono mengakui bahwa tidak semua barang yang masuk dalam TKDN di bisnis hulu migas adalah murni buatan dalam negeri. Pipa menjadi salah satu dari banyak barang-barang lain yang juga menjadi kombinasi impor dan dalam negeri.

Dalam bisnis hulu migas terdapat banyak variasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Ada yang pembelian oleh  KKKS, ada yang menjadi satu kesatuan dengan kontrak konstruksi," ujar Rudi kepada Katadata. Dalam menggunakan produk lokal, kata dia, kontraktor perlu memperhatikan perlu memperhatikan spesifikasi, kewajaran harga, dan waktu pengiriman barang. Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk yang digunakan di dalam negeri. (Baca: Porsi Komponen Lokal PLN Akan Dikerek Hingga 40 Persen)

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...