Pajak Investasi Real Estate Dipangkas Jauh di Bawah Singapura

Muchamad Nafi
2 Maret 2016, 15:11
Apartemen KATADATA | Agung Samosir
Apartemen KATADATA | Agung Samosir
Apartemen KATADATA | Agung Samosir

KATADATA - Upaya menarik investasi terus digenjot pemerintah. Misalnya, agar modal membanjiri dalam negeri, pemerintah akan memangkas pajak penghasilan (PPh) investasi real estate. Informasi yang sampai ke Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan tarif PPh final untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE) turun menjadi 0,5 persen.

Bila benar, penurunan tersebut tentu fantastik. Sebab, PPh DIRE saat ini masih bertengger di posisi lima persen. Namun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum menegaskan besarannya. Dia hanya mengatakan tarif PPh akan diarahkan menyaingi Singapura. (Baca: Dukung Investasi Dana Real Estate, OJK Revisi Aturan).

“Kami mau lihat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dulu. Belum diputuskan (besarannya). Totalnya lebih rendah dari Singapura,” kata Bambang usia rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.

Untuk menetapkan besaran pajak tersebut, Kementerian Keuangan harus berdiskusi dengan pemerintah daerah (Pemda). Pemda yang diajak berdiskusi yakni yang wilayahnya berpotensi besar untuk pembangunan properti. (Baca pula: Pemerintah Rilis Paket Jilid V, Revaluasi Aset BUMN Dapat Insentif Pajak).

Informasi yang sama disampaikan Darmin Nasution. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan instansinya masih membicarakan rencana kebijakan tersebut dengan pemda yang punya potensi untuk mengembangkan properti. Misalanya, akan dibahas mengenai kesediaan untuk mengurangi tarif BPHTB.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...