Reaktivasi Kilang TWU di Blok Cepu Tunggu Fatwa Hukum

Arnold Sirait
4 Maret 2016, 10:37
Kilang Pertamina
Katadata | Dok.

KATADATA - Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan kembali kilang mini milik PT Tri Wahana Universal (TWU) di Bojonegoro, Jawa Timur, masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah aturan hukum mengenai formula harga pembelian minyak dari Blok Cepu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya masih menunggu fatwa hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Fatwa ini diperlukan untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang timbul di kemudian hari atas sebuah keputusan. Pasalnya, pemerintah ingin menetapkan formula harga penjualan minyak Blok Cepu untuk kilang TWU atau kilang mini lainnya berbeda dari formula harga biasanya. Hal ini dikhawatirkan bisa merugikan negara. 

(Baca: SKK Migas: Perpanjangan Kontrak Fasilitas Blok Cepu Rugikan Negara)

Dalam transaksi jual-beli minyak, pemerintah biasanya menggunakan acuan  harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP) di pelabuhan. Namun, untuk penjualan minyak ke kilang mini atau TWU akan menggunakan formula harga di sumur minyak. “Jadi harga di pelabuhan dikurangi biaya transportasi,” kata Wiratmaja di Bekasi, Kamis (3/3). 

Secara keekonomian, penetapan formula harga di sumur minyak tersebut tentu menguntungkan bagi TWU maupun para pemilik kilang mini. Dengan begitu, investor juga berminat berinvestasi kilang di dalam negeri. Selama ini, menurut Wiratmaja, jika menggunakan acuan ICP, harga minyak lebih mahal. Padahal, pemerintah tidak ingin aktivitas kilang TWU berhenti lantaran akan menimbulkan dampak sangat besar. Seperti pengurangan tenaga kerja, baik yang secara langsung terlibat ataupun tidak.

(Baca: Pemerintah Janjikan Harga Murah Minyak untuk Kilang di Mulut Sumur)   

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...