ESDM Targetkan Izin Migas Hanya Tiga Jenis Tahun Ini

Safrezi Fitra
7 Maret 2016, 16:39
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan terus melakukan penyederhanaan perizinan usaha. Tahun ini kementerian menargetkan perizinan usaha sektor energi dan pertambangan bisa dipangkas dari 89 izin menjadi hanya 10 izin.

“Kami sepakat untuk menciutkan perizinan menjadi 10 saja. Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk terus-menerus menyederhanakan berbagai perizinan,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said dalam keterangannya, Senin (7/3).

Sudirman mengatakan tahun lalu pihaknya telah menyederhanakan perizinan sektor energi dan pertambangan dari 218 izin menjadi 89 izin. Dari jumlah tersebut, 63 izin telah diserahkan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tahun ini jumlah perizinannya akan kembali dipangkas menjadi hanya 10 izin. Perizinan ini terdiri dari tiga perizinan subsektor migas, tiga perizinan subsektor minerba, tiga perizinan subsektor kelistrikan, dan satu perizinan subsektor EBTKE.

Tiga perizinan di sektor migas adalah adalah izin usaha hulu migas, izin usaha hilir migas dan izin usaha penunjang migas. Saat ini jumlah izin migas yang dipegang oleh Kementerian ESDM mencapai 42 izin, meski pengurusannya sudah bisa dilakukan di PTSP. (Baca: Sudirman Said Akui Investasi Migas di Indonesia Kurang Menarik

Dalam waktu tiga tahun Kementerian ESDM sudah memangkas 62 izin migas. Pada 2011 jumlah izin migas di Kementerian ESDM mencapai 104, kemudian disederhanakan menjadi 51 pada 2012. Tahun lalu jumlah izin ini kembali dikurangi menjadi hanya 42. Selain dipangkas, sejak Agustus tahun lalu perizinannya dilimpahkan ke BKPM secara bertahap dalam waktu dua bulan.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan izin di bidang migas dilakukan oleh pejabat yang ditugaskan dari Kementerian ESDM di PTSP. Petugas ini berjumlah tiga orang. Tugasnya mengevaluasi dan memproses berkas permohonan perizinan di bidang migas sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP). (Baca Ekonografik: Harga Anjlok, Investasi Migas Rontok)

BKPM sempat menyatakan bahwa masuknya izin migas dalam PTSP telah menarik minat investor. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengungkapkan, sejak Agustus hingga Desember 2015 ada sekitar 990 pemohon yang mendatangi PTSP untuk mengajukan perizinan maupun sekadar konsultasi. Pemohon yang datang tersebut datang dari berbagai latar belakang. Selain para investor, ada juga konsultan hukum dan jasa pengurusan dokumen dan kantor notaris.

Lestari mengatakan sejak Agustus hingga Desember 2015, BKPM sudah menerbitkan dua jenis izin migas, yakni izin survei umum dan rekomendasi ekspor minyak dan gas bumi hasil kegiatan hulu migas. Jika dirinci lagi, izin survei umum yang dikeluarkan hanya satu izin. Sementara untuk rekomendasi ekspor migas hasil kegiatan hulu migas diterbitkan sebanyak 36 izin.

Reporter: Safrezi Fitra
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...