Pengusaha Puas dengan Aturan Alokasi Gas yang Baru

Safrezi Fitra
10 Maret 2016, 20:43
pipa gas
Katadata | Arief Kamaludin

KATADATA – Pelaku usaha distribusi (trader) gas bumi menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri (permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan yang menggantikan Permen 37/2015 tentang tata kelola dan alokasi gas bumi ini dianggap sudah mengakomodasi kepentingan pengusaha.

Ketua Indonesian Natural Gas Trader (INGTA) Sabrun Jamil Amperawan mengatakan peraturan baru ini sudah sangat mendukung badan usaha. Terutama mengenai adanya masa transisi terkait implementasi aturan ini. "Masa transisi itu permintaan kami juga," ujar Sabrun kepada Katadata di Gedung Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta,Kamis (10/3).

Advertisement

Pemerintah berjanji memberikan harga gas lebih murah, yakni dengan cara memotong dari penerimaan pemerintah atas penjualan gas di hulu. Sementara trader masih punya kesepakatan kontrak dengan konsumen. Dengan adanya aturan tersebut, trader masih bisa menjalankan usahanya sesuai kesepakatan selama 12 bulan setelah aturan ini berlaku. Jika dalam 12 bulan setelah penetapan alokasi belum ada perjanjian jual, alokasi gas bumi akan dievaluasi ulang oleh Menteri ESDM.

Menurut Sabrun, dalam masa transisi ini trader dapat mempersiapkan diri mengenai implementasi aturan ini. Misalnya membangun infrastruktur bagi trader yang belum membangun infrrastruktur gas dan menyelesaikan kontrak lama. Dengan demikian trader dapat mengajukan kontrak baru dengan alokasi gas yang sudah tersedia sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM. (Baca: Swasta Dapat Izin Jual Gas Bumi Asalkan Punya Infrastruktur)

Dalam pasal 34 Permen 6/2016, disebutkan bahwa badan usaha diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian operasional hingga enam bulan sejak berakhirnya persertujuan alokasi dan pemanfaatan gas bumi di kontrak lama. Setelah itu trader sudah bisa mengajukan persetujuan alokasi gas bumi yang baru. Selama ini anggota INGTA sudah membangun infrastruktur gas sepanjang 450 kilometer. Hanya sekitar 5-10 persen dari total 29 anggota masih belum membangun infrastruktur.

Selain masa transisi, pemerintah juga memastikan untuk menjalankan kebijakan penggunaan akses pipa bersama (open access). Selama ini, kata Sabrun, trader masih sulit melakukan usahanya menyalurkan gas hingga ke konsumen akhir. Salah satunya masalah kebijakan open access yang belum berjalan. (Baca: Pemerintah Akan Periksa Infrastruktur Pedagang Gas)

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan permen 6/2016 dapat menjadi solusi untuk melakukan efisiensi mata rantai pasokan gas. Sehingga trader dapat tertib dan menjalankan usahanya sesuai aturan. Sebab dalam beleid baru itu, juga memuat sanksi administratif, seperi teguran tertulis hingga pembatalan penetapan alokasi gas.

Teguran tertulis diberikan maksimal dua kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing satu bulan. Jika badan usaha tetap tidak memperbaiki kesalahan, Menteri ESDM dapat mencabut alokasi gas terhadap badan usaha tersebut. "Kami juga menunggu satu badan penyangga gas, kalau itu terjadi maka akan terjadi mix harga gas mahal dan murah, sehingga harga gas akan bertemu satu keseimbangan baru, ini perlu," ujar Sudirman di Gedung Kadin Jakarta, Kamis (10/3). (Baca: Pedagang Minta Kepastian Harga Gas)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja menyarankan agar badan usaha membangun infrasktuktur pipa secara bersama. Hal ini akan meminimalisir investasi dan jauh lebih murah. " Misalnya jika dalam satu pipa sepanjang 10 kilometer (km) ada lima badan usaha yang memanfaatkan itu, maka lebih baik kelima badan usaha tersebut bekerjasama untuk membangun jaringan pipa gas," ujarnya.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement