Aturan Kilang Mini Diharapkan Tak Menabrak Kontrak Bagi Hasil

Arnold Sirait
11 Maret 2016, 15:49
Kilang mini
Katadata

KATADATA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung upaya pemerintah mengatur bisnis kilang mini di dalam negeri. Namun, aturan yang akan dibuat pemerintah jangan sampai bertentangan dengan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang sudah berjalan.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro memahami salah satu kendala dalam bisnis kilang mini adalah masalah pasokan. Untuk itu, pemerintah perlu mencarikan jalan keluar agar investor sudah membangun kilang mendapatkan jaminan pasokan minyak.

Meski begitu, Elan mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam membuat skema penjaminan pasokan minyak ke kilang mini. Pasalnya, pemerintah perlu memperhatikan kontrak bagi hasil yang sudah diteken dengan kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi (migas). Dalam kontrak bagi hasil, ada alokasi minyak yang menjadi bagian kontraktor, negara dan jatah dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). DMO inilah yang wajib disalurkan ke dalam negeri.

(Baca: Pengembangan Kilang Mini Terancam Seretnya Pasokan Minyak)

Jika pasokan kilang mini berasal dari minyak milik kontraktor, secara prinsip minyak tersebut sudah menjadi hak kontraktor sehingga tidak ada kewajiban untuk menjual ke dalam negeri. Hal inilah yang perlu diperhatikan pemerintah dalam membuat aturan bisnis kilang mini. Jangan sampai hak kontraktor menjadi terganggu. Kalau kontrak tersebut tidak dihormati maka berpotensi menjadi masalah hukum. “Tapi, sepanjang itu fair (adil), tidak ada masalah. Yang penting tidak bertolak belakang dengan PSC,” kata dia kepada Katadata, Jumat (11/3). 

Mengenai harga minyak untuk memenuhi pasokan kilang mini, Elan enggan berkomentar. Dia menyerahkan perhitungan harganya kepada pemerintah. Sementara posisi SKK Migas hanya sebagai pengawas dari kontraktor agar semua ketentuan bisa berjalan lancar.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...