Beri Insentif, Pemerintah Amandemen Kontrak Migas

Arnold Sirait
14 Maret 2016, 18:04
Unit pengolahan gas alam cair Blok Tangguh
Katadata

KATADATA - Pemerintah berencana mengamandemen beberapa kontrak minyak dan gas bumi (migas) untuk memberi insentif bagi kontraktor migas. Hal ini mengingat harga minyak dunia masih rendah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan beberapa insentif tersebut masih diggodok. Salah satunya adalah mengubah sistem bagi hasil yang didapatkan pemerintah dan kontraktor. (Baca: Cegah PHK, Pemerintah Beri Insentif Kontraktor Migas).

Sistem bagi hasil akan bergeser ke skema dynamic split. Dengan skema ini bagi hasil yang didapatkan pemerintah ataupun kontraktor akan berfluktuatif. Jika harga minyak dunia masih rendah, bagi hasil yang didapatkan pemerintah akan lebih sedikit. “Kemungkinan dari kajian-kajian akan amendemen kontrak, bukan mengganti kontrak,” kata Wiratmaja di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.

Advertisement

Rencana tersebut, kata Wirat, sudah dibicarakan dengan beberapa kontraktor migas. Kontrak yang sudah berjalan kemungkinan dapat diubah. Saat ini bagi hasil untuk minyak yang didapatkan pemerintah sebesar 85 persen dari produksi, sementara untuk gas pemerintah hanya mendapatkan 70 persen, dan sisanya milik kontraktor.

Meski sudah mengadakan pertemuan dengan beberapa kontraktor, Wirat masih merahasiakan perusahaan yang telah mengajukan penawaran untuk mengamandemen kontrak. Pemerintah masih menyeleksi siapa yang memang perlu mendapatkan insentif. Sebab, produksi setiap wilayah kerja migas berbeda-beda. (Baca: Kontraktor Usul Moratorium Eksplorasi Sampai Harga Minyak US$ 50).

Selain mengamandemen kontrak, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan terkait insentif untuk kontraktor tersebut. Sayangnya Wirat belum mengetahui bentuk aturan tersebut. “Sedang dibahas, Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden, supaya eksplorasi tetep jalan dan produksi jalan terus,” ujar dia.

Di tempat yang sama Ketua Komite Eksplorasi Nasional Andang Bachtiar mengakui ada beberapa kontraktor yang sudah meminta insentif seperti PT Pertamina Hulu Energi di Blok West Madura Offshore. Di Blok ini Pertamina Hulu meminta perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) basis ke Blok Basis.

Ada juga kontraktor asing yang meminta insentif ke pemerintah seperti Premier Oil. Sayangnya, Andang enggan menyebutkan insentif yang diminta Premier. Pemerintah juga pernah memanggil Chevron Indonesia terkait eksplorasi.  “Kami tawarkan hal-hal terkait eksplorasi, tapi masih belum ada tanggapan,” ujar dia. (Baca: Chevron PHK Ribuan Karyawan di Indonesia).

Andang mengatakan selain memberikan insentif, pemerintah harusnya mulai menghilangkan disinsentif seperti pajak selama kegiatan eksplorasi. Meski aturan mengenai pajak bumi dan bangunan selama eksplorasi sudah dicabut, saat ini masih ada 23 kontraktor yang bermasalah di pengadilan pajak. Nilainya hampir Rp 3,2 trilun. Pajak ini seharusnya sudah tidak perlu ditagihkan lagi. “Memang salah kok kebijakan itu. Itu kan disinsentif,” ujar dia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement