Terancam Diblokir, Grab dan Uber Sepakat Bentuk Badan Usaha

Safrezi Fitra
15 Maret 2016, 21:43
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA – Pemerintah mendorong pemilik kendaraan yang bermitra dengan penyedia aplikasi jasa transportasi untuk membentuk badan usaha. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengakhiri kisruh yang terjadi antara penyedia aplikasi pemesanan angkutan, seperti Grab dan Uber dengan angkutan umum.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hal ini merupakan hasil keputusan rapat bersama yang dilakukan di kantornya hari ini, Selasa (15/3). Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan darat dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, serta perwakilan Grab Car dan Uber.

Dalam rapat tersebut pemilik kendaraan yang bermitra dengan Grab sudah menyatakan sepakat untuk membentuk koperasi sebagai bentuk badan usahanya. Untuk menindaklanjutinya, besok Rudiantara akan berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) A.A.G.N Puspayoga. (Baca: Kontroversi Taksi Uber di 16 Negara)

Sementara Uber belum menyatakan belum bisa memutuskan model badan hukum apa yang nantinya akan diambil agar bisnisnya tetap berjalan. "Tetapi kami akan membantu proses untuk menjadi koperasi sebagai wadah individu bisnis online," kata menteri yang akrab dipanggil Chief RA, usai rapat tersebut.

Untuk mengetahui dan mempercepat proses ijin angkutan berbasis aplikasi di Kementerian KUKM, Menkominfo berjanji akan memantau langsung proses perizinan agar dapat diselesaikan dengan rapi. Menkominfo mengatakan bahwa kepentingan dari kedua belah pihak, yakni taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi harus ditampung.

Selain itu, Rudiantara juga akan mewajibkan penyedia layanan aplikasinya seperti Uber dan Grab untuk mendaftarkan badan usaha secara resmi di Indonesia. Aturannya akan segera keluar bulan depan, berupa Peraturan Menteri (permen) Kominfo.

Tidak hanya penyedia aplikasi pemesanan transportasi, kewajiban ini juga berlaku bagi semua penyedia layanan data dan informasi berbasis internet atau over the top (OOT). Aturan ini diperlukan untuk mempermudah konsumen dalam hal pengaduan, perlindungan data konsumen, serta pembayaran pajak bagi negara.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...