Maluku Dapat Harga Istimewa Hak Pengelolaan Blok Masela

Arnold Sirait
28 Maret 2016, 19:08
Migas
Katadata | Dok.

KATADATA -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan hak pengelolaan atau participating interest (PI) di Blok Masela. Bahkan, Pemprov Maluku tidak perlu membayar dengan harga pasar untuk mendapatkan hak pengelolaan tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, secara teritori pemberian PI sebesar 10 persen memang menjadi kewenangan pemerintah pusat karena letak Blok Masela berada lebih dari 12 mil garis pantai. Meski begitu, sejak awal Menteri ESDM sudah berkomitmen memberikan 10 persen hak pengelolaan  Blok Masela kepada Pemprov Maluku.

Kepastian pemberian PI itu sempat terkatung-katung karena pemerintah belum meluluskan proposal revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) Blok Masela. Sebab, ada perbedaan pandangan antara skema pengembangan gas dengan membangun kilang di darat atau di laut. Kini, pemerintah sudah memutuskan menggunakan skema darat. Jadi setelah PoD disetujui, investor yakni Inpex Corporation dan Shell, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan pemerintah provinsi mulai membahas 10 persen hak pengelolaan tersebut. Pemprov Maluku juga harus menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelolanya.

(Baca: SKK Migas Sudah Punya Acuan Insentif untuk Inpex di Blok Masela)

Mengenai harga, Wiratmaja mengatakan, Pemprov Maluku hanya membayar sesuai nilai investasi awal, bukan berdasarkan harga pasar. Ia mengibaratkan seperti membangun rumah membutuhkan modal US$ 10 miliar. Ketika rumah itu sudah jadi, harga pasarnya bisa mencapai US$ 20 miliar. Tapi, pemerintah daerah hanya membayar 10 persen dari US$ 10 miliar. “Itulah previllege (hak keistimewaan) yang diberikan kepada pemerintah daerah,” kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (28/3).

(Baca: Pertamina Dapat Izin Mengakses Ruang Data Blok Masela)

Meski sudah menyerahkan 10 persen hak pengelolaan ke Pemprov Maluku, Wiratmaja masih enggan membicarakan mekanisme pemberian, termasuk skema pendanaannya. Sebab, hal itu nanti akan dibicarakan dengan SKK Migas. Pemprov nantinya bisa dibantu oleh PT Pertamina (Persero) atau kontraktor migas yang mengelola blok tersebut. 

Pemerintah sedang menyelesaikan administrasi  PoD Blok Masela. Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan skema pengembangan di darat, sampai sekarang pemerintah belum menyerahkan surat resmi keputusan itu kepada Inpex. Tapi, menurut Wiratmaja, surat tersebut akan segera diserahkan ke Inpex dalam waktu dekat. "Jadi Menteri berikan surat itu ke SKK Migas, itu prosedurnya, isinya meminta revisi ulang PoD yang diusulkan dengan skema darat," kata dia. (Baca: Gubernur Maluku Desak Proyek Masela Cepat Dibangun)

Pemerintah Provinsi Maluku juga sudah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Maluku Energi untuk ikut mengelola Blok tersebut. Gubernur Maluku Said Assagaff berharap PT Maluku Energi bisa bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero) untuk hak pengelolaan. Pertamina bisa membantu pendanaan dari Maluku Energi. Mengingat untuk ikut mengelola Blok Masela, BUMD membutuhkan dana hingga Rp 40 triliun.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...