Diincar Pajak, 22 Bank Wajib Setor Data Transaksi Kartu Kredit

Yura Syahrul
30 Maret 2016, 20:01
Kartu Kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit

KATADATA - Kementerian Keuangan berupaya keras mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun. Salah satu upaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan adalah memantau transaksi penggunaan kartu kredit para nasabah bank. Caranya, mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan.

Kewajiban tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Sejak diteken oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret lalu, aturan tersebut langsung diberlakukan.

Advertisement

Beleid itu mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya. Data yang disampaikan tersebut bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit. Adapun data yang dimaksud, minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.

(Baca: Direktorat Pajak Siapkan 10 Langkah Genjot Penerimaan 2016)

Peraturan menteri itu mencatat 22 bank penyedia fasilitas kartu kredit yang wajib melaporkan data transaksi nasabahnya. Yaitu: Pan Indonesia Bank, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Bank MNC Internasional. Lalu, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Sinarrnas.

Selain itu, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank QNB Indonesia, dan Citibank N.A. Ada pula satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services. Kewajiban melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit itu harus dilaksanakan paling lambat mulai 31 Mei mendatang.

(Baca: Genjot Pajak, Sarjana Muda Dibuatkan NPWP)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement