Hanya 30 Persen Perusahaan Tambang yang Bangun Smelter

Desy Setyowati
4 April 2016, 17:54
Tambang
KATADATA

KATADATA - Kebijakan pelarangan ekspor mineral telah berjalan dua tahun sejak 2014. Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang yang beroperasi di dalam negeri untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Masalahnya hingga sekarang kebijakan ini belum berjalan maksimal, karena hanya sedikit perusahaan yang melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan 253 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semuanya telah mengajukan rencana untuk membangun smelter. Namun, realisasinya masih rendah, “sekitar 20-30 persen dari jumlah (perusahaan) yang mengajukan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (4/4).

Kehadiran Bambang di kantor Darmin Nasution ini untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) yang membahas rendahnya realisasi pembangunan smelter. Sayangnya rakor ini hanya berjalan sebentar, lantaran Darmin dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Presiden. Darmin mengatakan, pertemuan dengan Presiden ini membahas kemudahan berusaha (ease of doing business) dan one map policy. "Kedua, rapat (tentang) Brebes, itu presiden setuju tanggal 11 April," ujar Darmin. (Baca: Investasi Asing di Pertambangan Makin Surut)

Dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara tahun 2009, pemerintah mewajibkan seruh perusahaan untuk membangun smelter dan tidak lagi mengekspor bahan mineral mentah. Untuk melaksanakan kewajiban ini, perusahaan diberikan waktu selama lima tahun hingga 2014. Menjelang tenggat, kebijakan ini tidak bisa dilakukan karena pembangunan smelternya belum terlaksana. Alasannya, karena pemerintah belum juga menerbitkan aturan teknis dan pelaksanaan dari UU Minerba.

Pemerintah pun melonggarkan aturan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Dengan dua aturan ini perusahaan tambang masih bisa mengekspor hasil galian tambangnya jika sudah menyatakan komitmen untuk membangun smelter. Setiap perusahaan harus membangun smelter sebelum 2017. Perusahaan yang tidak bisa mengejar target tersebut dilarang mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri. (Baca: Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...