Pemerintah Menyetujui Pengembangan Blok Nunukan

Arnold Sirait
6 April 2016, 12:54
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Pemerintah akhirnya menyetujui rencana proyek pengembangan Blok Nunukan di Kalimantan Utara. Proyek pengembangan blok migas ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara, mengingat letaknya yang berbatasan dengan Malaysia.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said sudah menandatangani persetujuan rencana pengembangan pertama atau Plan of Development (POD) 1 Blok Nunukan yang diajukan PT Pertamina (Persero). Persetujuan ini sekaligus menunjukkan untuk pertama kalinya Pertamina mampu membangun fasilitas produksi di lepas pantai. (Baca: Blok Nunukan, Pertama Kali Pertamina Garap Offshore di Perbatasan)

“PoD 1 Nunukan akan memperkokoh kedaulatan Indonesia di daerah perbatasan. Agar Malaysia tidak menyerobot lagi wilayah Indonesia,” kata dia kepada Katadata, Rabu (6/4). Makanya peran Pertamina sebagai perusahaan negara, dianggap sangat penting untuk mengelola blok migas tersebut.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan dengan persetujuan tersebut, pemerintah daerah Kalimantan Utara juga mendapatkan hak pengelolaan sebesar 10 persen. Ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal 34 disebutkan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah. 

Sementara itu, Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengaku belum menerima surat resmi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). "Nanti akan saya cek lagi. Setelah PoD Setuju kita akan melakukan Front End Engineering Design (FEED) dan mendapatkan final investment decission dari Persero," kata dia kepada Katadata, rabu (6/4). 

Setelah mendapat persetujuan ini, PHE harus segera menyelesaikan aspek rekayasa proyek dan komersial. Jika berjalan mulus, keputusan akhir investasi (final investment decision/FID) akan rampung tahun ini. Setelah itu pembahasan kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, construction, and installation/EPCI) yang diperkirakan  memakan waktu dua tahun. (Baca: Harga Minyak Anjlok, Pengembangan Blok Nunukan Bisa Tertunda)

Dengan begitu, produksi Blok Nunukan ditargetkan terjadi pada 2019. Blok ini ini akan  memproduksi minyak atau kondensat sekitar 2.000 - 2.800 barel per hari (bph) dan gas bumi sebanyak 60 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Minyak dan gas bumi itu  akan dijual ke induk usahanya yakni Pertamina. Rencana ini sudah diikat dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Minyak dari Blok Nunukan itu nantinya akan dikapalkan bersama minyak Pertamina EP Bunyu dan Pertamina EP Sembakung untuk diolah di Kilang Balikpapan. Sedangkan produksi gas dari blok itu masih dalam kajian, apakah akan menjadi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) atau gas pipa.

Sekadar informasi, blok ini dioperatori oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company. PHE Nunukan awalnya memiliki 35 persen saham partisipasi di Blok Nunukan. Kepemilikannya bertambah menjadi 64,5 persen sejak tahun lalu, lantaran PT Medco Energi Internasional Tbk. melepas saham kepada Pertamina. Alasannya, Medco menilai blok itu tidak ekonomis.

Selain Pertamina, ada beberapa perusahaan migas lain yang memiliki saham partisipasi di Blok Nunukan. Videocon memegang 23 persen dan sisanya dimiliki oleh BPRL Ventures Ind BV sebesar 12,5 persen. (Baca: Pertamina Jadi Pemegang Saham Mayoritas di Blok Nunukan)

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...