8 Poin Penting Aturan Jatah Hak Kelola Blok Migas untuk BUMD

Anggita Rezki Amelia
8 April 2016, 19:12
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pemberian hak pengelolaan atau participating interest (PI) blok minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Beberapa poin pentingnya adalah BUMD yang mendapat jatah hak kelola tersebut harus dimiliki 100 persen sahamnya oleh pemerintah daerah. Selain itu, selama jangka waktu kontrak kerjasama, pemegang saham BUMD dilarang mengalihkan saham kepada pihak lain.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, Peraturan Menteri ESDM mengenai pemberian hak pengelolaan untuk BUMD itu akan segera diterbitkan. "Pagi ini rapat dengan stakeholder (migas) untuk finalisasi," kata dia saat acara diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (8/4). 

Ada beberapa poin penting dalam draf Peraturan Menteri ESDM tersebut. Pertama, kewajiban kontraktor menawarkan maksimal 10 persen hak pengelolaan blok migas kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara. Kedua, penawaran PI 10 persen kepada BUMD ini dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) I.  Artinya PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD yang didirikan oleh pemerintah daerah, yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang pertama kali akan diproduksikan.

(Baca: Enam Pemda Telah Dapat Jatah Saham di Blok Migas)

Ketiga, kriteria wilayah administrasi BUMD kabupaten / kota / provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10 persen. Jika lapangan migas berada di daratan dan 0 sampai 4 mil laut maka melibatkan BUMD kabupaten / kota / provinsi yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Untuk lapangan migas yang terletak 4 sampai 12 mil laut akan diberikan kepada BUMD Provinsi.

Sementara lapangan migas yang berada di daratan atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari satu provinsi, penawaran PI 10 persen didasarkan pada kesepakatan antara gubernur. namun, kalau tidak menemukan kata sepakat, maka Menteri ESDM berwenang menetapkan besaran PI yang ditawarkan kepada masing-masing provinsi. Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk blok migas yang berada di atas 12 mil laut.

Keempat, kriteria BUMD yang akan mendapatkan PI 10 persen. Yaitu, seluruh saham BUMD itu dimiliki oleh pemerintah daerah. Pendiriannya disahkan melalui peraturan daerah, dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.  BUMD juga wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuai besaran persentase PI yang diminatinya. (Baca: Swasta Berpeluang Biayai Pemda Dapatkan Saham Blok Migas)

Kelima, harga penawaran PI 10 persen oleh BUMD tidak memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi dan tidak berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa eksplorasi. Jika BUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, maka BUMD dapat bekerja sama dengan BUMN, Lembaga Pembiayaan Pemerintah, atau perusahaan swasta nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...