Tax Amnesty Disetujui, Penyidikan Pidana Pajak Dapat Dihentikan

Muchamad Nafi
18 April 2016, 12:42
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak KATADATA|Arief Kamaludin

Di tengah tarik-ulur kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang bisa menjadi pelaksana ketentua tersebut. Akhir dua pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Negara.

Langkah Bambang Brodjonegoro memperlihatkan optimisme pemerintah akan hasil akhir perdebatan tax amnesty. Sebab, pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis pekan lalu, RUU tersebut hampir kembali kandas walau telah disepakati oleh Badan Musayawarah DPR. Ketua DPR Ade Komarudin, yang memimpin rapat paripurnan, mengatakan RUU Tax Amnesty diselesaikan oleh Komisi Keuangan. Selain itu, Pimpinan DPR dan Fraksi akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah. Targetnya, aturan ini rampung dalam masa persidangan bulan ini.

Dengan demikian, keputusan Bambang menerbitkan Peraturan Menteri seakan  sebagai tindakan sedia payung seblum hujan. Sebab, dalam aturan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi wajib pajak yang sedang dalam proses penyidikan pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Prosedurnya, permohonan disampaikan kepada menteri keuangan setelah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar. (Baca: Bertemu Jokowi, DPR Janjikan RUU Tax Amnesty Rampung Bulan Ini).

Bambang menyatakan, sebagaimana tercantum dalam PMK, bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atas tindak pidana di bidang perpajakan. Permintaan penghentian penyidikan dilakukan setelah wajib pajak mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Yaitu dilakukan oleh, “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 b. Selain itu, dapat pula dilakukan oleh kuasa atau pegawai dari wajib pajak yang terkait dengannya.

Tim riset Bank Mandiri menafsirkan bahwa dengan aturan tersebut wajib pajak yang sedang dalam proses penyidikan pidana pajak dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan setelah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar. Selain itu, membayar sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. (Baca juga: (Baca: Meski Alot, Komisi XI DPR Akhirnya Bersedia Bahas RUU Tax Amnesty).

Menurut mereka, aturan ini bermaksud untuk menyederhanakan proses penyidikan dan memberi kemudahan bagi wajib pajak yang akan melunasi kewajibannya. Karena itu, wajib pajak yang ingin penyidikan pidana pajaknya dihentikan mesti membayar pelunasan dan denda secara langsung ke rekening Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan sebelumnya mensyaratkan pembayaran tunggakan dan denda pajak dibayar melalui mekanisme rekening jaminan (escrow account). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...