Proyek Tanggul Raksasa Jakarta Bakal Diambil Pemerintah

Ameidyo Daud Nasution
20 April 2016, 17:22
Giant Sea Wall
ARIEF KAMALUDDIN | KATADATA
Pengembang pulau reklamasi berkewajiban membangun tanggul raksasa untuk melengkapi porsi pemerintah yang hanya delapan kilometer dari total panjang tanggul 32 kilometer.

Pemerintah mempertimbangkan mengambil alih pendanaan proyek National Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa Jakarta fase A. Langkah ini ditempuh apabila penangguhan sementara atau moratorium reklamasi 17 pulau dihentikan dalam jangka panjang sehingga proses perluasahan lahan ini mandek.

Direktur Pengairan dan Irigasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Donny Azdan mengatakan kontribusi pendanaan dari pengembang pulau sangat penting bagi proyek bendungan raksasa ini. Sebab, pengembang pulau reklamasi berkewajiban membangun tanggul raksasa untuk melengkapi porsi pemerintah yang hanya delapan kilometer dari total panjang tanggul 32 kilometer

Advertisement

“Karena NCICD A ini untuk pengamanan (pantai) Jakarta Utara, penting dilanjutkan,” kata Donny usai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 20 April 2016. (Baca juga: Studi Tanggul Laut Raksasa Dilanjutkan).

Apabila pertimbangan ini dilaksanakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengambil alihnya dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Hal ini memungkinkan bila melihat nilai APBD Jakarta yang terbilang jumbo. Selanjutnya, Bappenas akan berbicara dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengingat moratorium ini baru diberlakukan kemarin.

Menurut Donny, moratorium ini memang diperlukan untuk meninjau segala perizinan terkait reklamasi di sana. Namun dia berharap reklamasi dapat dilanjutkan mengingat pengembangan wilayah Jakarta hanya dapat dilakukan ke arah Utara. Apalagi, pada desain awal NCICD mencakup reklamasi 17 pulau tersebut. Selain itu, penambahan panjang bendungan dari 32 kilometer menjadi 95 kilometer seiring ada perubahan desain yang tidak menggunakan garis lurus saja. “Tidak mungkin kita perluas Jakarta ke Selatan atau Timur,” katanya.

Dalam rancangan awal, NCICD dibagi dalam tiga tahap. Tahap A merupakan penguatan sistem tanggul laut dan sungai yang telah ada. Pembangunannya ditargetkan selesai pada 2017. Tahap B mulai dibangun pada 2018 hingga 2025, dengan pembangunan tanggul laut lepas pantai di bagian barat Teluk Jakarta. Tahap C merupakan pembangunan tanggul laut lepas pantai di bagian timur Teluk Jakarta yang dibangun setelah 2025.

Untuk diketahui, moratorium reklamasi 17 pulau tadi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli setelah rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Hal ini untuk mengkaji seluruh perizinan reklamasi di kawasan tersebut. (Lihat pula: Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Ulang Proyek Tanggul Raksasa).

Proyek ini telah “memakan korban” anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Sanusi dan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja akibat kasus suap dalam rancanagn peraturan daerah reklamasi pulau. “Kita hentikan sementara secara objektif proyek ini,” ujar Rizal seperti tertayang pada laman resmi Kementerian Koordinator Maritim.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement