BUMN yang Mau Berutang Bakal Diwajibkan Minta Restu DPR

Miftah Ardhian
21 April 2016, 19:16
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 ini dianggap sangat mendesak untuk memperkuat pengawasan terhadap BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman mengatakan salah satu poin penting dalam RUU ini adalah terkait dengan permodalan BUMN. Nantinya modal BUMN tidak hanya berasal dari kekayaan negara yang dipisah dari keuangan negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Modal BUMN bisa juga berasal dari luar keuangan negara. Ini bisa didapat dari pinjaman pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung. 

Dalam UU 19/2003, permodalan BUMN hanya cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diusulkan ke DPR lewat pemberian PMN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara dalam RUU yang baru ini semua permodalan BUMN baik dari APBN maupun pinjaman harus melalui persetujuan DPR. “Usulannya ke DPR dan harus atas seizin DPR, jadi dijadikan PMN tidak langsung,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4). (Baca: DPR Minta BUMN Terkait Panama Papers Melapor ke Ditjen Pajak)

Menurut Azman, aturan ini sangat penting agar pengawasan terhadap BUMN bisa lebih baik. Selama ini pengawasan terhadap BUMN khususnya dalam melakukan pinjaman sangat lemah. BUMN terkesan bebas melakukan pinjaman ke mana saja, padahal dana tersebut tidak jelas penggunaannya. Pinjaman yang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga malah membebani BUMN tersebut untuk melunasinya.

Dia mencontohkan kasus yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maskapai penerbangan ini mendapat tambahan 15 unit pesawat MA60. Padahal pesawat ini tidak cocok dengan kondisi dan bisnis Merpati. Akhirnya perusahaan ini harus menanggung utang pembelian pesawat tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...