Pemerintah Akan Kontrol Tarif Uber dan Grab Car

Ameidyo Daud Nasution
22 April 2016, 17:20
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Perhubungan berencana mengontrol tarif aplikasi transportasi roda empat seperti Uber dan Grab Car. Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang akan mulai berlaku 1 Oktober mendatang.

Dalam beleid nomor dua dan tiga pasal tersebut disebutkan, perusahaan penyedia jasa aplikasi teknologi informasi (TI) dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang menetapkan tarif dan memungut bayaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif harus sesuai dengan kesepakatan dan mendapatkan persetujuan pemerintah atau kembali mengacu kepada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Advertisement

"Paling tidak dia harus mendapat persetujuan pemerintah karena aturan tarif itu yang mengeluarkan pemerintah," kata Pudji saat konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4). Beberapa poin persetujuan pemerintah itu antara lain kepastian jarak tempuh dan tarif atas serta bawah dari moda transportasi tersebut.

Pudji menyatakan, kebijakan ini dibuat bukan untuk memberangus sejumlah aplikasi transportasi online, melainkan memberi kepastian hukum atas keberadaan Uber dan Grab. Selain itu, jasa transportasi online akan dibebani tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 10 persen. "Kami fasilitasi agar mereka berjalan dengan benar, dan agar tidak ada yang iri," ujarnya. (Baca: Belum Berizin, Uber dan Grab Boleh Jalan tapi Dilarang Ekspansi)

Selain itu, Pudji menjelaskan, aturan anyar ini mewajibkan pemilik kendaraan Uber dan Grab memiliki pool seperti perusahaan angkutan umum lainnya. Pool yang dimaksud ini tidak harus sebuah pool yang luas layaknya tempat parkir untuk taksi, tetapi suatu tempat memarkir kendaraan berapapun ukurannya. "Jadi garasi pun bisa asal dia bisa parkir dan tidak mengganggu parkir orang lain," kata dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement